Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 16 Juni 2017

Tim satgas Pangan Polrestabes Gerebek Home Industry Sirup Palsu Di Ngaglik 38


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jelang lebaran banyak cara dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab seperti rumah industri sirup Sriti Mas dan Kita, milik Vonny Magdalena di Jalan Ngaglik 58.

Diduga tak memiliki ijin edar sesuai dengan  ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, akibatnya home industri ini digerebek Satgas Pangan Polrestabes Surabaya, Kamis (15/6). Meski sudah beredar di masyarakat, sirup tersebut belum memiliki izin usaha. Dengan begitu, peredaran sirup ini belum memiliki izin Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Surabaya.

"Mulanya kami dapat informasi masyarakat, lalu kami tindak lanjuti. Dan benar bahwa usaha ini tidak ada PIRT-nya," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno, Kamis (15/6).

Lanjut Bayu, menurut pengakuan pemiliknya, jika usaha itu ada PIRT-nya. Tetapi izin dari Disperindag sudah mati dan belum diperbarui. Padahal izin dari Disperindag tersebut sangat penting karena izin itu berguna untuk mengedarkan suatu produk.

Dua merek sirup itu cara pembuatannya diambil dari air PDAM dijernihkan atau disuling menggunakan mesin khusus dan di ruang khusus. Lalu, air dicampur dengan gula, sitrun, dan perasa ke dalam suatu wadah yang diaduk hingga benar-benar tercampur. Jadilah sirup. Kemudian sirup dituang ke dalam botol, lalu diberi merek dan dikemas.

Di lokasi, industri rumah tangga ini mempekerjakan empat karyawan dengan rata-rata perhari mampu membuat 360 botol sirup. Jumlah sebanyak itu hanya ada saat permintaan meningkat seperti lebaran ini.

"Jika kami menemukan sirup merek ini di pasaran, segera kami tarik," tandas Bayu.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Vonny dengan pasal 142 jo pasal 91 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan tanpa izin edar dan pasal 62 jo pasal 8 huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang pangan tanpa label yang harus dipasang.

Dari tempat tersebut, polisi menyita 28 stiker merek, 256 kardus @ 12 botol sirup merek Kita, 124 kardus @ 12 botol sirup merek Sriti Mas, 840 botol sirup tanpa merek (belum dilabel), 2 gentong berisi sirup siap kemas, dan 1 unit alat isi botol. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar