Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 08 Juni 2017

Toko Klontong Simo Magersari Di Gerebek Ditemukan 900 Minhol Tak Berizin


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Petugas gabungan Satpol PP Surabaya dan Sabhara Polrestabes Surabaya, Rabu (7/6) malam, mengamankan 900 minuman beralkohol (mihol) dari berbagai merek dari toko klontong Marlia Idris, di Jalan Simo Megarsari nomor 78-80.

Petugas menduga, jika toko klontong milik Hendri Setiawan ini telah memperdagangnkan mihol golongan A, B dan C tanpa dilengkapi izin.

"Pemiliknya melanggar pasal 24 ayat (1) perda no.23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan atau pasal 62 Perda No.1 tahun 2010 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” ujar Dari, S.Sos, Kabid Operasional Satpol PP Surabaya, Rabu (7/6).

Dari toko itu, lanjut Dari,  petugas mengamankan barang bukti 900 botol miras berbagai merk diantaranya, bir bintang, paloma, donals, standil, arak beras, mansion,vodka, prost ber, topi miring, gilbeys, anggur dan guinnes.

Pihaknya dibantu Sat Sabahara Polrestabes Surabaya tengah gencar melakukan penertiban para pengusaha toko penjual miras terutama dalam bulan suci Ramadan. Sesuai dengan perda, bahwa selama bulan Ramadan, pemilik dan penjual minuman beralkohol meskipun mengantongi ijin dan apalagi tanpa ijin harus ditindak tegas.

"Selama Ramadan ini, Unit Tipiring Sat Sabhara dan Satpol PP kota Surabaya terus memonitor kepada pelaku usaha penjual minuman beralkohol yang tak taat perda. Ini semata-mata untuk menjaga kesucian ibadah di bulan Ramadan," sambung AKBP Awan Hariyono, Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya.

Selain itu, pemilik uasaha dimbau untuk tertib menjalankam aturan pemerintah kota Surabaya. Pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha bandel tersebut.

"Kita harus taat aturan, terlebih menghormati bulan suci ramadhan. Kami terus mobile untuk mengawasi dan menindak tegas jika masih ada hal serupa yang dilakukan pelaku usaha lain. Pemilik tentu akan kami sanksi," tambah Awan.

Kini barang bukti miras sebanyak 900 botol berbagai merek diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Sementara pengelolanya menunggu panggilan untuk menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar