Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 06 Juli 2017

Curi Rp. 202 Juta, Karyawan Minimarket Ditangkap


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi pencurian unik dilakukan oleh Yuliono. Betapa tidak, pemuda 21 tahun asal Desa Telemang, Kecamatan Ngimbang Lamongan itu menyimpan uang tunai hasil jarahannya. Jumlahnya fantastis, hingga Rp. 202 Juta. Pencurian itu dilakukan Yuliono di minimarket Reny Ekspress, Jalan Bratang Gede No.127 Surabaya. Minimarket itu merupakan tempat kerja Yuliono.

Aksi pencurian itu terbongkar setelah pemilik minimarket, Titik Wahyuningsih (48), warga Jalan Bratang Gede nomor 127, Surabaya mencurigai pendapatan tokonya yang terus berkurang. Kendati uangnya hilang secara bertahap, dalam totalannya, jumlahnya lebih dari Rp. 200 Juta. Kecurigaan Titik memuncak pada Senin (3/7/2017) kemarin terhadap Yuliono, karyawannya.

Atas dasar kecurigaannya itu, Titik melapor ke Polrestabes Surabaya, pada Selasa (4/7/2017. Dari laporan itulah, Tim Anti Bandit langsung menyisir mess karyawan dan memeriksa sejumlah karyawan Titik, termasuk Yuliono. Dari penyisiran itulah, Tim Anti Bandit menemukan sebuah tas yang mencurigakan yang diketahui diletakkan oleh Yuliono di sebuah rak pada lantai 3 minimarket tersebut.


"Setelah mengerucut pada nama Yuliono, anggota memintanya untuk membuka tas tersebut. Dan benar, dalam tas terdapat karung beras yang ternyata berisi uang tunai sebesar Rp. 202 Juta," sebut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (5/7/2017). Darisanalah, Yuliono digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, Yuliono mengaku sudah bekerja 4 tahun di minimarket itu. Sebulan, dia digaji 1,5 Juta. Merasa gajinya kurang, Yuliono akhirnya nekat mencuri uang bosnya. Terungkap pula, bahwa Yuliono mencuri uang itu saat bosnya sedang tidak ada di toko (malam hari). Yuliono mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp. 202 Juta.

Namun, Yuliono berdalih bahwa dialah yang mencuri. Kepada penyidik dia mengatakan jika dirinya hanya menerima titipan tas berisi uang tersebut. Yuliono mengaku jika tas itu berisi merupakan milik Rudi temannya yang saat itu datang ke mess-nya bersama seorang cewek. Setelah menitipkan tas itu, Rudi dan ceweknya berlalu.

Tetapi, keterangan Yuliono itu ternyata hanya alibi (alasan) saja. Sebab nama yang dimaksud Yuliono, tidak ada disana. Terungkap, Yuliono lah yang menyiapkan tas hitam dan karung beras itu untuk mencuri. Dimana pencurian itu dilakukan dengan cara merusak pintu ruang penyimpanan uang menggunakan linggis. Setelah berhasil, dirinya membobol atap lantai 2 menuju lantai 3 dan hendak melompat namun gagal.

"Karena gagal melompat, uang hasil curian diletakkan tersangka pada rak lantai 3. Dari sana, tersangka turun ke lantai 2 dan melompat menuju mess-nya," beber AKBP Shinto.

Perwira Polisi asal Medan ini menambahkan, aksi tersebut dilakukan oleh tersangka sendirian. Bersama tersangka, pihaknya menyita sebuah tas warna hitam, sebuah karung plastik beras, sebuah kaos hitam lengan panjang, sarung tangan, sebuah linggis, sepasang sepatu dan uang hasil curian sebesar Rp. 202 Juta.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas AKBP Shinto. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar