Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 11 Juli 2017

Dianggap Lindungi Dr Aucky Hinting, IDI Surabaya Ikut Digugat


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya harus menerima pil pahit lantaran telah dianggap telah melindungi Dr Aucky Hinting, PhD Sp And yang diduga melakukan mal praktek saat menangani proses bayi tabung pasangan suami istri, Tomy Han dan Evelyn Soputra.

Eduard Rudy Suharto, selaku kuasa hukum korban mal praktek menyebut, IDI digugat perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai kontrol penegakan etika profesi terhadap dokter-dokter nakal di Surabaya.

"IDI terkesan sengaja melakukan pembiaran terhadap kinerja  Dr Aucky Hinting yang telah melakukan pelanggaran kode etik profesi,"terang Eduard Rudy di PN Surabaya, Selasa ( 12/7/2017).

Ketua PDC KAI Surabaya ini menyebut, jika upaya menggugat IDI Kota Surabaya ini dilakukan hanya untuk semata-mata merubah kinerja IDI menjadi lebih baik sebagai lembaga kontrol bagi para dokter nakal di Surabaya.

"Agar tidak terulang kasus yang sama, kemana para korban mengadu kalau bukan ke IDI. Kinerja IDI harus dirubah dan berani mensanksi dokter-dokter yang telah melanggar kode etik bukan malah melindungi,"pungkasnya.

Selain menggugat IDI Surabaya, pihaknya juga menggugat IDI Propinsi Jatim dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya. "Hari ini sidangnya, tapi ditunda karena ada acara halal bihalal,"ujar Eduard Rudy.

Untuk diketahui, Dr Aucky Hinting dilaporkan ke IDI Kota Surabaya lantaran diduga melakukan mal praktek terkait proses bayi tabung.

Saat itu Dr Aucky Hinting sedang menangani proses bayi tabung pasangan suami istri Tomy Han dan Evelyn Soputra.

Dalam proses bayi tabung itu, Dr Aucky Hinting menjamin jika pasutri itu akan mendapatkan bayi laki-laki dengan membayara biaya sebesar Rp 47.680.000.. Namun, janji itu  mbleset, Tomy Han dan Evelyn justru mendapatkan benih bayi tabung berkelamin perempuan.

Kasus ini pun dilaporkan ke IDI Kota Surabaya, tapi laporan itu hanya 'tiaparap' dan tanpa ada tindakan maupun sanksi yang dijatuhkan ke Dr Aucky Hinting.

Selain melaporkan ke IDI, Dr Aucky Hinting juga dilaporkan ke Polda Jatim, Ahli Andrologi bergerak dibidang Assisted Reproductive Technology (ART) atau Teknologi Reproduksi Berbantu juga digugat perdata di PN Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar