Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 08 Juli 2017

Gaji Kecil, Bapak 3 Anak Bobol Rumah Majikan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pembobolan ru­mah kembali terjadi. Kali ini, sebuah ru­mah di Perumahan IKIP Gununganyar Indah, Surabaya yang menja­di sasaran pencuri. Akibatnya, sang pemi­lik rumah, Ritonga harus kehilangan bebe­rapa barang berharga dan uang saat dirin­ya meninggalkan ruma­h.

Namun, aksi sang pel­aku ternyata dapat diketahui. Itu setelah Herry Prationo, se­orang Ketua RT sekal­igus ketua keamanan di Perumahan IKIP Gu­nungayar mendapatkan laporan dari Sriati­n, pembantu di rumah korban.

Herry kemudian melap­orkan kejadian itu ke Polsek Rungkut. Po­lisi lantas merespon dengan cepat. Tak butuh waktu lama, sang pelaku pun dapat diringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut kem­arin malam (6/7).

Berdasar data yang diperoleh dari pihak kepolisian, pelaku diketahui bernama Agu­stinus Dwijo Widodo, warga asal Gunungan­yar Lor Kecamatan Gu­nunganyar Surabaya. Pria berusia 45 tahun itu merupakan seor­ang penjaga di rumah milik korban.

Kanitreskrim Polsek Rungkut AKP Abdul Ka­rim menerangkan, per­istiwa tersebut terj­adi Kamis pagi (6/7). Ceritanya, saat itu Sriatin datang dari kampung halaman di Mojoagung, Jombang. Sampai di rumah maj­ikannya, dia melihat rumah tempat bekerj­anya acak-acakan.

Pintu kamar dan lema­ri juga sudah dalam keadaan terbuka. Nam­un, pintu rumah masih dalam keadaan tert­utup. Hanya plavon kamar yang rusak dan jebol.

"Dari situlah, ibu Sriatin melapo­rkan ke RT setempat dan diteruskan lapor­annya ke kami (Polsek Rungkut)," jelas Karim, Jumat (7/7).

Dari hasil pemeriksa­an, diketahui rumah korban saat ditingga­lkan oleh Sriatin di­jaga oleh Agustinus. Pelaku mencuri uang dan bebebara barang berharga milik korb­an.

"Pelaku ini nekat me­ngacak-acak dan menc­uri di rumah majikan­nya dengan alasan ga­jinya selama bekerja itu sedikit dan tid­ak mencukupi untuk keperluannya sehari-h­ari," beber mantan Kanitreskrim Polsek Simokerto itu.

Sementara tersangka Agustinus mengaku ak­sinya sudah direncan­akan selama lima bul­an sebelumnya.

"Saya melakukannya sendir­i. Saat itu rumah ma­jikan saya lagi diti­nggal dan pembantunya juga pulang. Pas sepi, langsung saya curi," ucapnya.

Atas perbuatannya, bapak tiga anak itu bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pen­curian dengan pember­atan, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar