Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 08 Juli 2017

Ngaku Sakit, Setya Novanto Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua DPR RI Setya Novanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwal ulang pemeriksaan dirinya.

Novanto sedianya diperiksa KPK, Jumat (7/7/2017), sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Namun, ia batal hadir karena sakit. Surat pemberitahuan tersebut telah dilayangkan pada Kamis (6/7/2017).

"Kemarin ya, disampaikan setelah beliau menurun sekali kesehatannya," kata Kepala Biro Pimpinan Setjen DPR RI Hani Tahaptari di ruangannya, Gedung Setjen DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Namun, kesetjenan belum menerima jawaban dari KPK terkait surat tersebut. Mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya, DPR menunggu tanggal yang diberikan KPK.

"Belum ada konfirmasi ya. Mungkin itu responsnya penjadwalan ulang atau seperti apa sehingga kami tinggal nunggu," tuturnya.

Kesehatan Novanto, kata dia, sudah menurun sejak beberapa hari terakhir. Bahkan pada saat pelantikan deputi, Rabu (5/7/2017), dan halalbihalal pada Kamis (7/7/2017), Novanto cenderung memaksakan diri untuk hadir.

Ia juga tak hadir dalam sidang paripurna DPR, Kamis kemarin. Novanto disebut mengalami vertigo.

"Beliau itu vertigo ya. Tahu lah ya kalau vertigo seperti apa, beliau enggak bisa ikuti rapat paripurna kemarin. Kemarin dari pimpinan cuma beliau yang enggak hadir," ucap Hani.

Jaksa KPK meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017). (rio)

0 komentar:

Posting Komentar