Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 14 Juli 2017

Perppu Ormas Berlaku, Pemerintah Diminta Segera Bubarkan HTI


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Oganisasi Kemasyarakatan langsung berlaku setelah ditandangani Presiden Joko Widodo pada Senin (10/7/2017) lalu.

Perppu ini mengubah sejumlah isi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

Dengan Perppu, maka pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila melalui mekanisme pengadilan.

Pemerintah pun diminta segera memanfaatkan momentum berlakunya Perppu ini dengan membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau ormas lainnya yang dianggap anti-Pancasila

"Karena langsung berlaku, pemerintah melalui Mendagri atau Menkumham bisa langsung mengeluarkan produk hukum untuk membubarkan HTI atau ormas lainnya," kata peneliti senior Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Bonar mengatakan, Perppu ini nantinya memang bisa saja ditolak dan dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun, Bonar beranggapan, pemerintah tidak perlu menunggu proses yang berlangsung di Senayan.

Sebab, apabila nantinya DPR menolak Perppu, maka keputusan yang sudah dikeluarkan Pemerintah untuk membubarkan sebuah ormas tidak akan ikut batal.

Lagipula, Bonar menilai, akan sangat lama jika pemerintah harus menunggu proses di DPR.

"Sementara, Perppu ini kan dikeluarkan karena ada kegentingan yang memaksa. Jadi harus segera dieksekusi," ucap Bonar.

Namun, Bonar mengingatkan juga bahwa bisa jadi ada proses di Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra sudah mengungkapkan niat akan mengajukan uji materi Perppu tersebut.

Berbeda dengan proses di DPR, Bonar menilai, pembubaran sebuah ormas menggunakan ketentuan Perppu akan batal apabila perppu tersebut dibatalkan oleh MK.

"Kalau di MK bisa berpengaruh," ujarnya.

HTI akan mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Yusril mengatakan, langkah yang ditempuh HTI akan diikuti oleh beberapa ormas lain.

Ormas-ormas yang akan menggugat berpandangan bahwa perppu ini merupakan kemunduran demokrasi.

HTI berkali-kali membantah anggapan pemerintah bahwa pihaknya anti-Pancasila. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar