Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 16 Agustus 2017

Alfian Tanjung Jalani Sidang Perdana


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dosen Universitas Muhamadiyah Prof Hamka, Alfian Tanjung menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Dedy Fardiaman diruang sidang cakra ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dari Kejari Tanjung Perak.

Dalam surat dakwaan jaksa, Alfian Tanjung  didakwa melanggar pasal156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Dia disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain.

Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.

Di tengah-tengah ceramahnya, Dia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.


"Dalam ceramah tersebut juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut,"kata Jaksa Didik Yudha saat membacakan surat dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut, tim penasehat hukum Alfian Tanjung mengaku akan mengajukan perlawanan.

"Kami akan ajukan eksepsi,"ujar Abdullah Al Katiri, salah seorang tim penasehat hukum Alfian Tanjung.

Selain itu, tim penasehat hukum Alfian Tanjung juga mengajukan penangguhan penahanan secara lisan dan meminta agar kliennya tidak dijadikan satu dengan tahanan kriminal lainnya

"Sebagai pemuka agama seharusnya dibedakan dari tahanan lainnya,"kata Abdullah Al Katiri pada awak media usai persidangan.

Untuk diketahui,  Alfian Tanjung dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Laporan Sudjatmiko akhirnya ditanggapi oleh Bareskrim Mabes Polri dan menjadikan Alfian Tanjung sebagai tersangka. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar