Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 07 Agustus 2017

Bekas Bangunan Toko NAM Disorot DPRD Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menghentikan aktifitas pembangunan Hotel Platinum di Jl Tunjungan no 11 Surabaya, agar dilakukan desain ulang, kini Komisi C DPRD Surabaya mempersoalkan sisa bangunan Toko NAM di depan Tunjungan Plasa 5.

Saifudin Zuhri Ketua Komisi C DPRD Surabaya berpendapat, bahwa sisa bangunan Toko NAM di depan Tunjungan Plasa yang keberadaannya di area pedestrian dan konstruksinya di sokong oleh beberapa batang baja, adalah bukti terjadinya kontradiksi kebijakan dan regulasi pemkot Surabaya.

“Disini ada kontradiksi dua Perda, yakni tentang cagar budaya dan pedestrian, oleh karenanya hasil kajian tim cagar budaya itu masih perlu dipertanyakan kemampuannya, karena menurut saya masih belum peka (mengimplementasikan tugas dan fungsinya),” ucapnya. Senin (7/8/2017)

Poltisi PDIP ini mengatakan, jika seharusnya tim cagar budaya kota Surabaya tidak hanya mempertahankan sisa bangunannya, tetapi harus mampu memberikan gambaran kepada publik jika ditempat itu ada sejarah didalamnya.

“Faktanya, sekarang kondisinya malah mengganggu hak pejalan kaki di area pedestrian, bahkan secara konstruksi justru membahayakan, Jujur saya meragukan kemampuan tim cagar budaya Kota Surabaya,” tandasnya.

Menurut dia, untuk bisa menggambarkan situs sejarah di lokasi kepada publik, tim cagar budaya harus mampu berkreasi dengan berbagai cara. Jangan hanya mempertahankan sebagian sisa bangunannya, tetapi hambar tanpa makna.

“Kan bisa saja dibuatkan prasasti dan videotron yang menceritakan keberadaan Toko NAM waktu itu, karena saat publik melewati jalur itu, tidak akan mengetahui, apa arti sisa bangunan itu. Keberadaannya memang tidak mampu menggambarkan apalagi menceritakan sejarahnya,” protesnya.

Kalau memang seperti itu, lanjut Saifudin, maka buat saja replika atau videotron nya, maka sisa bangunan Toko NAM itu tidak harus ada, artinya dibongkar saja.

“Untuk itu, kami akan kembali memanggil tim cagar budaya dan manajemen Tunjungan Plasa serta pihak-pihak yang terkait, untuk membahas hal itu, karena jika dikaitkan dengan estetika kota, menurut saya sangat mengganggu, dan sekali lagi, sisa bangunan itu sangat membahayakan,” pungkasnya. (arf/cox)

0 komentar:

Posting Komentar