Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 11 Agustus 2017

Berkas Pungli BPN Surabaya II Belum Sempurna


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya telah mengirimkan berkas perkara pungutan liar (Pungli) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Krembangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa peneliti, berkas kasus pungli ini belum bisa dinyatakan sempurna. Jaksa peneliti akhirnya kembali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik.

"Karena ada kekurangan yang harus dilengkapi, berkas perkara pungli itu kita P19 dan berkasnya kami kembalikan ke penyidik," terang Kepala Seksi Intelijien (Kasintel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (11/8/2017).

Dalam kasus pungli ini, lanjut Lingga,  pihaknya telah menerima dua berkas perkara dengan tersangka yang berbeda, Yakni Chalidah Nazar (48), staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II.

"Kedua berkas perkara ini kami belum anggap sempurna,"sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pungli ditubuh BPN Surabaya II ini diungkap tim saber pungli Polrestabes Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta di dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar.  Selain itu mereka juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito

Oleh penyidik, tersangka Cahlidah Nazar dan tersangka Bayu Sasmito  dijerat pasal 11 dan 12E UU no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar