Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 07 Agustus 2017

Kanit Laka Polrestabes Surabaya Klarifikasi Terkait Pemberitaan Laka di A Yani


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kanit Laka Polrestabes Surabaya, AKP Bayu Halim mengklarifikasi pemberitaan di kabarprogresif.com pada tanggal 5 Agustus 2017 dengan judul ' Dianggap Laka Tunggal, Keluarga Korban Laka di A Yani Kecewa'.

Menurutnya Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya telah melakukan penanganan secara maksimal terhadap korban kecelakaan di jalan Ahmad Yani Surabaya Dwi Asmaraningtyas (30).

" Anggota saat itu sudah gerak cepat, agar korban secepatnya di bawa ke rumah sakit Bhayangkara agar cepat dirawat." jelas AKP Bayu saat menelpon wartawan ini,  senin (7/8/2017).

AKP Bayu menambahkan, pihaknya merasa tak sepaham dengan isi berita tersebut yang mengatakan bila kecelakaan tunggal yang dianggap tidak masuk akal. Menurutnya dalam menangani suatu perkara kecelakaan, pihaknya dituntut harus profesional.

Untuk itu pihaknya memberikan klarifikasi atas kejadian itu yang sebenarnya, seperti yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Bahwa unit laka lantas mendapatkan laporan tentang kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada hari Jumat 04 Agustus 2017 sekitar jam 09.20 WIB di jalan A.Yani Surabaya, pengemudi sepeda motor L 2397 WZ yang dikemudikan oleh  Dwi Asmara Ningtyas.

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan Dwi Asmara Ningtyas, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut

1. Bahwa Dwi Asmara Ningtyas sebelum mengemudikan kendaraan bermotor dan mengalami kecelakaan lalu lintas, telah melakukan activitas  berbelanja dan memasak sehubungan pekerjaanya membuka kantin pada kantor Diskominfo Propinsi Jatim dari jam 00.30  Wib dini Hari hingga jam 07.00 Wib dengan tanpa istirahat ataupun tidur.

2. Pada jam 08.00 Wib berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Revo L 2397 WZ, dalam perjalanan Dwi memberikan keterangan kepada penyidik bahwa setelah Meninggalkan TL Margorejo tiba tiba hilang konsentrasi ( Tertidur ) saat mengemudikan kendaraannya.

3. Dwi baru terbangun ketika terjatuh dengan posisi kaki kirinya Tertimpa sepeda motornya, kemudian datang petugas dan memberikan pertolongan dibawa ke rumah sakit Bhayangkara.

4. Penyidik mendapatkan keterangan dari petugas yang berada di pos polisi terdekat dan yang memberikan pertolongan kepada Dwi, bahwa dalam kecelakaan tersebut tidak ada kendaraan lain yang terlibat kecelakaan sehingga kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal.

5. Dalam olah TKP dan Hasil pemeriksaan Saksi korban, saksi lainya didapatkan Kesimpulan bahwa kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh Dwi Asmaraningtyas mengemudikan dalam keadaan kurang konsentrasi dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas tunggal, Hal tersebut tentunya melanggar pasal 106 ayat (1) jo 283 UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

6. Mengenai santunan jasa Raharja dalam  pasal 1 ayat 1 UU No. 34 tahun 1964 tentang Jasa Raharja dan PP No 17 tahun 1965, bahwa kecelakaan tunggal tidak terjamin dalam Santunan Jasa Raharja tetapi penyidik memberikan penjelasan apabila tidak terjamin Jasa Raharja maka Dwi dapat menggunakan BPJS Kesehatan sebagai gantinya.

Demikian klarifikasi terkait pemberitaan di media Online KabarProgresif.com, tanggal 05 Agustus 2017.
JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar