Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 09 Agustus 2017

Terdakwa Penyekapan Sebut Sebagai Korban Kriminalisasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Melalui tim penasehat hukumnya, Widia Slamet dan Hartono Slamet, Kakak beradik yang terjerat kasus penyekapan menyebut sebagai korban kriminaslisasi oleh penegak hukum yang sengaja di design agar keduanya dijadikan pesakitan dan dijebloskan ke penjara.

Pernyatan itu disampaikan Ucok Rolando Parulian Tamba saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/8/2017).

" Terdakwa merupakan korban dari design kriminalisasi yang sengaja untuk menjebloskan terdakwa ke penjara,"ucap Ucok Rolando saat membacakan nota pledoinya dengan nada lantang.

Ucok menyebut, upaya kriminalisasi itu sudah terlihat sejak kasus ini disidangkan di PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum dianggap tak mampu membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana tudingan dalam surat dakwaannya.

"Dalam persidangan sudah terungkap, tidak ada satupun saksi pun yang melihat para terdakwa melakukan perbuatan pidana,"sambung Ucok.

Dari 13 saksi yang hadirkan jaksa pada persidangan, lanjut Ucok,  hanya satu saksi yang mengaku mengkalim telah melihat terdakwa melakukan perbuatan pidana, Tapi belakangan saksi tersebut malah mencabut keterangannya dalam BAP.

"Saksi itu adalah Fibby Chendra, yang dalam sidang mengaku tidak pernah diperiksa, Namun dalam BAP nama Saksi disebut sebagai saksi, padahal saat itu saksi sedang berada di Beijing China, Sehingga patutlah kami menilai jika saksi Fibbby dilibatkan dalam skenario kriminalisasi ini,"beber Ucok.


Selain itu, aksi kriminalisasi tersebut, lanjut Ucok juga terlihat pada saksi Suryani. Dalam  keteranagannya, Suryani dinilai telah merekayasa keterangan, dimana saat itu Dia menyebut saat terjadi peristiwa penggembokan rumah, ia sedang berada didalam rumah dalam kondisi sakit. "Tapi kenyataannya, saksi keluar menggunakan mobil dan tidak sakit seperti yang tertuang dalam BAP,"ungkapnya.

Diakhir pembelaan, kuasa hukum terdakwa menyatakan, bahwa pagar yang digembok merupakan lahan milik orang tua terdakwa, namum saksi pelapor bisa dengan bebas keluar masuk melalui Rolling Door.

"Pada sidang setempat, kita telah mengetahui secara seksama adanya beberapa pintu yang dapat digunakan keluar masuk dan sengaja ditutup oleh saksi,"tandasnya.

Menyikapi pembelaan tersebut, Jaksa Penuntu Umum (JPU) Deddy Ariessandi mengaku akan mengajukan tanggapan atau replik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kakak beradik ini dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa. Keduanya dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 333 ayat 1 Joncto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014. Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahkan gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyekapan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar