Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 07 Agustus 2017

Unggah Video Mesum ABG, Dua Satpam Lotte Mart Dituntut 2 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sigit Setyawan dan Kusno, Dua Satpam Lotte Mart yang tersadung kasus penggugahan video mesum dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Jaksa yang bertugas dibagian Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya ini menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar 52 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan melanggar pasal 35, pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Menuntut terdakwa Sigit Setyawan dan terdakwa Kusno dengan hukuman dua tahun penjara,"ucap Jaksa Damang saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Senin (7/4/2017).

Usai pembacaan surat tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Hanung Dwi Wibowo menanyakan sikap kefua terdakwa, apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak.

"Kami ajukan pembelaan pak hakim,"sahut kedua terdakwa secara bergantian menjawab pertanyaan hakim Hanung Dwi Wibowo.

Diterangkan Jaksa Damang, Kedua terdakwa telah mengaku bersalah dan  menyesal telah merekam dan mengunggah video mesum tersebut. kedua terdakwa mengaku menyesal lantaran atas perbuatannya itu, mereka harus mendekam di dalam penjara.

"Itu yang menjadi alasan memperingan tuntutannya,"ujar Jaksa Damang usai persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat dua ABG melakukan hubungan intim di kamar ganti pakaian Lotte Mart. Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas ke terdakwa Sigit. Mendapati laporan tersebut, terdakwa Sigit langsung menghampiri dan membubarkan aksi mesum kedua ABG tersebut.

Sayangnya cara terdakwa Sigit salah. Kedua ABG mesum itu diminta terdakwa Sigit tidak mengenakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menunju ruang satpam. Terdakwa Sigit juga memerintahkan terdakwa Kusno untuk mengambil video saat kedua pasangan mesum itu dalam kondisi bugil.

Tak hanya itu, hasil rekaman video mesum tersebut ternyata juga diunggah terdakwa Sigit di akun instagram bernama Lambe_turah. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar