Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 18 September 2017

Begini Kronologi OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko oleh KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya di Jalan Panglima Sudirman nomor 98 Kota Batu, Sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.

Eddy mengaku terkejut atas kedatangan tim KPK di rumah dinasnya siang-siang. Saat itu, Eddy mengaku sedang mandi.

"Saya di rumah, tahu-tahu digedor di kamar mandi," katanya usai diperiksa di Mapolda Jatim, Sabtu malam.

Setelah ditangkap, wali kota dan empat orang lainnya dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka tiba di Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah pemeriksaan di Polda, menjelang pukul 21.00 WIB, Eddy Rumpoko bersama empat orang lainnya langsung diterbangkan ke Jakarta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, total ada lima orang yang ditangkap KPK.

"Sekitar lima orang diamankan, termasuk kepala daerah dan pejabat unit pengadaan," ujar Basaria melalui pesan singkat, Sabtu malam.

Seorang pengusaha juga turut diamankan.

Dalam operasi itu, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang. Penyidik menduga uang tersebut terkait dengan fee proyek tertentu dari pihak swasta kepada para kepala daerah dan pejabatnya.

Pasca-penangkapan Eddy oleh KPK, suasana rumah dinas sepi. Sejumlah petugas keamanan dari Satpol PP Kota Batu terlihat mengamankan rumah dinas itu.

Hanya saja, sepanjang jalan di depan rumah dinas itu dipadati oleh anggota komunitas sepeda motor CB yang tengah menjalani Jambore Daerah CB Jatim. Kegiatan itu rencananya akan dibuka langsung oleh Eddy tetapi gagal karena Eddy terlebih dahulu diciduk KPK.

Sementara itu, istri Eddy, Dewanti Rumpoko, disebut sedang berada di Liverpool, Inggris, bersama putrinya yang berencana melanjutkan kuliah di kota itu. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar