Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 07 September 2017

Empat Poin Tuntutan Asam Sulfath terhadap Kasus Henry J Gunawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Massa yang mengatasnamakan arek sutoboyo anti mafia sulap tanah (asam Sulfath) mengajukan empat tuntutan agar pengadilan negeri (PN) Surabaya menjalankan tugasnya secara profesional saat sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kamis (7/9).

Keempat poin tuntutan yang dituangkan melalui press releasenya itu diantaranya agar
1. PN Surabaya serius menegakkan proses peradilan
2. Menuntut hukuman maksimal kepada terdakwa Henry J Gunawan
3. Bebaskan Surabaya dari mafia tanah
4. Kembalikan tanah Surabaya sebagai bagian mensejahterakan rakyat, bukan yang dikuasai oleh pemilik modal yang culas ( mall, apartemen, hotel , dll ) yang hanya menegeruk keuntungan untuk dirinya sendiri.   juga menyebut bila kasus yang melibatkan Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa adalah kasus penguasaan tanah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat.

Dalam press releasenya, Asam Sulfath mengatakan sepak terjang Henry J Gunawan diduga banyak merugikan masyarakat dan Negara. Sebagai contoh kasus tanah Pasar Turi, Henry diduga menggelapkan dan menipu sebanyak 3600 pedagang, adapun modusnya dengan memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang. Padahal hak penguasaan tanah di Pasar Turi berada didalam kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.

Dalam hal ini pemerintah Kota Surabaya dirugikan dalam penerimaan retribusi sewa tanah, jumlah kerugian bisa mencapai ratusan milyaran rupiah.

Selain itu kasus yang diduga melibatkan Henry adalah kasus jual beli tanah yang ditangani oleh notaris Carolin berlokasi di Malang. Dalam kasus tersebut. Kasus yang dilaporkan sejak tahun 2016 , diawali ketika notaris yang beralamat di Jalan Kapuas 32 itu memiliki klien yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Malang dengan Cen Liang atau Hnery yang saat itu menjadi direktur GBP, yakni pengembang Pasar Turi Baru. Obyek itu dijual oleh Henry Gunawan kepada korban sebesar Rp. 4.5 M.

Saat korban mencoba menanyakan SHGB kepada Henry J Gunawan, ternyata dia berkelit kalau SHGB  bukan berada ditangannya, bahkan menuduh sertifikat masih berada ditangan caroline selaku notaris korban. Setelah korban cross chek, Caroline mengaku bahwa sertifikat sudah diambil oleh anak buah Henry. Pada akhirnya caroline melaporkan Henry ke Polrestabes tahun 2016.

Setelah dilakukan pemanggilan dan pemerikasaan beberapa kali, penyidik menemuan fakta hukum bahwa Henry terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dua kali dalam satu obyek senilai Rp. 4.5 M dan Rp. 10 M. Atas dua alat bukti yang dikantongi penyidik, Henry ditetapkan sebagai tersangka.

Kesimpulannya hal tersebut jelas melanÄ£gar Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa ( 1 ) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ( 2 ) Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, ( 3 ) Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, ( 4 ) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ( 5 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang – undang. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar