Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 26 September 2017

Jaksa Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah SD Nurul Iman


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan dua tersangka korupsi dana hibah Pemkot Surabaya, tahun anggaran 2014 yang digunakan untuk pembangunan gedung SD Nurul Iman, berlokasi dikawasan Sememi Kecamatan Benowo.

Dua tersangka itu adalah Iskandar Zulkarnaen, Mantan Kepala SD Nurul Iman dan Asmadi, Pelaksana Proyek.

Keduanya dijebloskan ke Rutan Medaeng usai menjalani serangkaian pemeriksaan diruang penyidik Pidsus Kejari Surabaya, Selasa (26/9/2017).

Diterangkan Kajari Suranaya, Didik Farkhan Alisyahdi,  Penahanan tersebut dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

"Mereka ditahan dalam kasus korupsi pembangunan gedung SD Nurul Iman yang menggunakan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014," terang Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Selasa (26/9/2017).

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 270 juta.

"Cairnya dari Pemkot Rp. 326 juta, tapi pembangunannya hanya 17 persen,"sambung Jaksa kelahiran Bojonegoro ini.

Diceritakan Didik, salah seorang tersangka dalam kasus ini harus ditangkap paksa oleh tim penyidik lantaran mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasipidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah.

"Saat ditangkap, dia sedang mengajar. Kami lakukan upaya penangkapan karena tersangka tidak kooperatif,"terang Didik Farkhan.

Diceritakan Didik, pengusutan kasus ini bermula dari pengaduan kelompok peduli masyarakat surabaya dan juga mendapat dukungan pelaporan dari Yayasan Pendidikan Nurul Iman.

" Kedua tersangka ini dijerat melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP." terang Didik diakhir konfirmasi. (komang)  

0 komentar:

Posting Komentar