Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 16 September 2017

Kejari Akui Sengaja Hapus Nama Bupati dalam Dakwaan Korupsi


KABARPROGRESIF.COM : (Pekanbaru) Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak membenarkan sengaja menghapus nama Bupati Siak Syamsuar dalam dakwaan korupsi Paket Program Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) di Kabupaten Siak‎.‎

Kejari mengungkapkan penghilangan nama bupati dilakukan terkait keinginan yang bersangkutan untuk maju menjadi calon Gubernur Riau pada Pilkada Serentak 2018.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Immanuel Tarigan, ‎adanya nama sang bupati ditakutkan menjadi bola liar dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dalam konstelasi politik.

"‎Kita juga melihat dari niat baik orang yaitu dia mencalonkan diri sebagai gubernur. Jika ini nanti ditanggapi oleh pihak-pihak yang secara politis, disayangkan. Jadi bola liar," ucap Immanuel, Kamis, (14/9/2017) siang.

Dengan alasan itu, pihaknya kemudian mengubah dakwaan jauh hari sebelum sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hanya saja, bawahannya melakukan kesalahan karena menyerahkan dakwaan yang belum direvisi ke pengadilan.

"Saya tidak tahu bagaimana ini (kesalahan pelimpahan) terjadi, saya sampaikan ke anggota, tolong dilimpahkan berkas-berkasnya. Ternyata surat yang dilimpahkan itu surat yang belum direvisi. Itu yang kita sayangkan," katanya.

Immanuel menegaskan pelimpahan surat yang belum direvisi hingga nama bupati masih tercantum di dalam dakwaan sepenuhnya adalah kecerobohan. Ia juga berani ditantang membuktikan jika tidak ada permainan dalam penghilangan nama itu.

Immanuel juga tak mau berspekulasi imbas kesalahan pelimpahan yang dilakukannya. Dia menyebut sudah menjadi kewenangan hakim jika nantinya dakwaan yang dibacakan dibatalkan hakim dan terdakwa Abdul Razak dibebaskan dalam putusan sela.

"Putusan sela (keputusan sebelum pembuktian dan berdasarkan keberatan terdakwa terhadap dakwaan) memang kewenangan hakim," kata Immanuel. (ragil)

0 komentar:

Posting Komentar