Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 04 September 2017

Komisi B Nilai Pemkot Surabaya Lamban Awasi Kebocoran PAD


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi B DPRD Kota Surabaya mengawasi transaksi pajak on line berpotensi bocor, jika tidak diatur dalam regulasi peraturan daerah (perda).

Meski sudah disiapkan regulasi perda, namun hingga tahun 2017 ini, pemkot  masih lamban menyediakan provider untuk bekerjasama dengan perbankan.

Padahal skala lokal, pemungutan pajak merupakan ujung tombak dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana telah diatur UU no 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk itu, Komisi B yang membidangi ekonomi ini, mendorong pengawasan ketat terkait transaksi pajak on line, terhadap empat sektor pajak, yaitu hotel, parkir, restoran dan hiburan ke PAD Kota Surabaya hingga Rp 4 triliun.

Sekretaris Komisi B, Edy Rachmad mengatakan, perda perdagangan on line saat ini, tinggal pelaksanaanya saja.

"Dengan sistem online ini diharapkan tidak ada lagi kebocoran dari sektor pajak, sehingga PAD Kota Surabaya menjadi maksimal," tutur Edy Rachmad, Senin (4/9).

Edy Rachmad menyampaikan Pemkot dan DPRD Surabaya kosentrasi terhadap empat item pajak on line, seperti pajak hotel, pajak parkir pajak restoran dan pajak hiburan.

“Itu yang kita matangkan di perda untuk membayar secara on line,” tandas dia.

Menurut politisi Hanura ini, pengusaha banyak yang mengingingkan melaksanakan perangkat untuk mempermudah pembayaran pajak secara on line. Saat ini, sudah mulai dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

DPRD Kota Surabaya, lanjut Edy Rachmat terus mendorong pemkot segera merealisasikan dengan melibatkan provider dari bank-bank yang akan dilibatkan.

“Tentu jika terjadi transaksi, maka pajak yang dibayarkan akan masuk ke dispenda secara on line,” terang dia.

Ia menambahkan, mendorong potensi PAD, seluruh pengusaha diharapkan taat membayar pajak.

” Perda ini merupakan prakarsa dari DPRD Kota Surabaya dengan tujuan mempermudah pembayaran pajak melalui sistem online. Selain itu, memudahkan wajib pajak baik dari segi administrasi maupun transaksi,” katanya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar