Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 September 2017

Pemprov tak Transparan Soal Pengembalian Mobdin DPRD Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemprov Jatim belum transparan terkait pengembalian mobil dinas anggota DPRD Jawa Timur. Kendati tanggal 11 September kemarin menjadi hari terakhir pengembalian Mobdin yang digunakan para wakil rakyat di Jln Indrapura itu.

batas 11 September ini mengacu pada surat yang dilayangkan Pemprov Jawa Timur tertanggal 28 Agustus tentang tunjangan trsportasi. Pemprov memastikan jika dalam waktu 14 hari sejak pengiriman surat tersebut dan belum ada balasan maka penarikan mobdin DPRD Jatim tetap akan dilaksanakan.

"Pemprov Jatim telah berkirim surat ke Kemendagri pada 28 Agustus 2017, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban.Sekarang posisi kami menunggu jawaban. Kalau sudah turun maka pemprov Jatim bisa bertindak dan langsung menarik mobil dinas anggota dewan,” ucapnya tak lama ini.

Jika sampai 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman atau jatuh pada 11 September 2017 dan jawaban belum turun maka kendaraan akan ditarik Pemprov Jatim. “Ini karena dinilai Mendagri setuju terhadap surat Pemprov tersebut,” kata orang nomor satu di Pemprov Jatim menegaskan.

Namun hingga kemarin, Pemprov melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum mau membeber berapa jumlah mobil yang sudah dikembalikan wakil rakyat  di Indrapura itu. "Pengembalian mobil dinas memang di BPKAD, tapi persis jumlahnya saya tidak tahu kan da yang membidangi," ujar Supriyanto sekretaris BPKAD Provinsi Jatim, yang dihubungi kemarin.

Suprianto kemudian buru - buru meminta agar menanyakan ihwal pengembalian mobil dinas dewan Jatim itu langsung pada sekretaris daerah Provinsi Jatim, Akhmad Sukardi. "sesuai petunjuk langsung pak sekda, terkait mobdin, bisa langsung klarifikasi langsung ke beliaunya." tegas Supriyanto.

Namun dikonfirmasi langsung hingga berita ini ditulis, Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi juga tidak memberikan penjelasan.

Menariknya, terkait surat Pemprov Jatim yang dikirimkan ke Kemendagri perihal tunjangan transportasi juga tidak banyak diketahui dilingkungan Provinsi Jatim, Biro Pemerintahan maupun Biro Humas Protokol dan Kerjasama Pemprov Jatim kompak menjawab yang mengetahui perihal surat tersebut adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

Namun Kepala Biro Pemerintahan Anom Surahno menambahkan jika surat yang dikirimkan Pemprov Jatim itu nampaknya belum mendapat jawaban. "Nampaknya (suratnya) belum (dapat jawaban)," tukas  Anom Surahno dihubungi terpisah. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar