Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 17 Oktober 2017

Bea dan Cukai Juanda Kembali Amankan Sabu 745 Gr


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda ( KPPBC TMP ) kembali menggagalkan Narkotika jenis Sabu ( Methamphetamine ) seberat 745 gr.barang haram tersebut dibawa oleh tersangka berjenis kelamin Laki - laki yang berinisial A.S . Penangkapan tersangka berawal ketika akan turun dari terminal 2 kedatangan Internasional Bandara Juanda.

Dengan menaiki Pesawat Air Asia ( XT 327 ) rute Kuala Lumpur - Surabaya tersangka mendarat di Bandara Juanda, Namun ketika barang yang dibawahnya turun dari pesawat dan petugas mendeteksi dengan mesin X - Ray, alhasil petugas mencurigai sebuah benda dalam kardus Air Pot (water heater) sehingga petugas menandai benda tersebut.

" Setelah dilakukan pengambilan bagasi dan diketahui barang tersebut milik penumpang berinisial AS, pada saat tersangka memasukan barang ke mesin X Ray sebagai pemeriksaan kedua petugas melihat ketidakwajaran pada image  X Ray dan tersangka AS serta BB diamankan oleh petugas." kata Kepala KPPBC tipe madya pabean juanda Mochamad Mulyono saat gelar konferensi pers dengan awak media pada senin ( 16/10/2017 ) di kantor.

Mulyono menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang haram ini ,petugas menemukan 4 bungkus yang berisi bubuk kristal putih dengan berat 745 gr.ironisnya barang tersebut disembunyikan di dalam water heater.setelah dilakukan uji narcotest teenyata kristal putih ini adalah positif Sabu.

" Untuk memastikan jenis barang ini, petugas melakukan uji laboratorium pada BPIB tipe B surabaya dan kedapatan bahwa kristal putih positif Sabu atau methamphetamine dan saat ini tersangka sudah diamankan di direktorat reserse polda jatim untuk proses dan pengembangan." terangnya.

Mulyono menambahkan,tersangka AS telah melanggar UU no 35 tahun 2000 tentang Narkotika golongan I, penyelundupan narkotika golongan I adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

" Ancaman pidananya penjara selama 15 tahun atau pidana denda sekitar 10 milyar, namun bilamana narkotika yang dibawa melebihi 5 gram pelaku dipidana mati atau pidana seumur hidup." pungkasnya. (Dji)

0 komentar:

Posting Komentar