Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 04 Oktober 2017

Berkas Tanah di Kelurahan Medokan Ayu Karut Marut, Pemkot Lapor Polrestabes Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masyarakat di Kelurahan Medokan Ayu, Rungku tidak perlu khawatir terkait pelayanan pertanahan sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen untuk melayani masyarakat. Namun, Pemkot Surabaya juga ingin memastikan tidak ada masalah dengan berkas administrasi pertanahannya. 

Penegasan itu disampaikan Asisten I Sekkota Surabaya, Yayuk Eko Agustin sebagai penjelasan terkait situasi pelayanan pertanahan di Medokan Ayu.

“Kami ingin memberikan pelayanan terbaik. Tetapi ternyata administrasi pertanahan nya masih harus dicek lagi karena ada yang asli dan foto copy. Dan itu membutuhkan waktu (untuk pengecekan),” jelas Yayuk Agustin saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (4/10).

Yayuk menjelaskan, adanya hal janggal dalam administrasi pertanahan di kawasan tersebut diketahui ketika ada warga yang melakukan kepengurusan surat riwayat tanah. Dari situ, Lurah Medokan Ayu menemukan data surat tanah yang diajukan oleh warga, tidak terdaftar di buku milik kelurahan dan juga data asli kepemilikan hak atas tanah warga yang tercatat di buku Kelurahan Medokan Ayu. Ternyata, ada buku salinan hak atas tanah warga dalam bentuk copy an yang tidak sama antara satu dengan lainnya.

Pemkot Surabaya telah melaporkan masalah ini kepada Polrestabes Surabaya. Menurut Yayuk, pelaporan ke Polrestabes tersebut untuk meminta bantuan petunjuk dan jalan keluar terkait pelayanan pertanahan di Kelurahan Medokan Ayu. Sebab, adanya administrasi rumit membuat pihak kelurahan yang memiliki tugas terkait administrasi pertanahan, tidak serta merta bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat karena berpotensi muncul unsur pidana. 

“Kami meminta masukan kepada kepolisian karena ini terkait pelayanan kepada masyarakat, agar masalah ini bisa ditangani sesuai prosedur oleh penegak hukum. Tujuannya untuk membedah masalah ini agar pemberian surat riwayat tanah kepada warga, nantinya bisa sesuai dengan kepemilikan yang sah,” sambung mantan Kepala BKD ini. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar