Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 12 Oktober 2017

Diperiksa 4 Jam, Dua Tersangka Korupsi Bank Jatim Di Medaengkan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah diperiksa sekitar 4 jam lebih, akhirnya dua tersangka kasus korupsi Bank Jatim dijebloskan ke medaeng oleh kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya.
Dua tersangka yang ditahan yaitu Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim).

Kasus korupsi Bank Jatim ini merupakan pelimpahan tahap dua dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (12/10).

Keduanya dianggap korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147 miliar.

“Kedua tersangka memberikan fasilitas kredit terhadap PT SGS telah melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010. Dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan.

Didik menjelaskan, pemberian kredit tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Selain itu berdasarkan fakta ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.

“Proses pemberian pencairan kredit pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Pekrditan Kredit Menengah dan Korporasi. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 155 miliar yang terdiri dari Rp 120 yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS,” jelasnya.

Menurut Didik, perbuatan kedua tersangka telah melanggar Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar