Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 04 Oktober 2017

DPTB Surabaya Klaim Pelepasan BTKD Kedurus Ke PT. AP Sesuai Prosedur


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Kota Surabaya menyatakan, bahwa pelepasan lahan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) ke PT. Agra Paripurna, pengembang Gunung Sari Indah sudah memenuhi prosedur administrasi dengan memberikan ganti rugi sekitar Rp. 900 juta.

Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Rabu (4/10) mengatakan, ganti rugi diberikan PT. Agra Paripurna pada tahun 1994.

“Data administrasinya tahun 1994 ada. Tapi dulu bagaimana, aku gak tahu,” tuturnya.

Maria menyebutkan, ganti rugi pelepasan tanah BTKD seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah. Ia mengaku, luas lahan yang dijual ke PT Agra Paripurna sekitar 15,3 hektar, dan berada di Kedurus, Kecamatan Karang Pilang.

“Seluruhnya 15,3 hektar, kalau selama ini ada yang bilang 16,4 hektar kurang lebih segitu lah,” paparnya.

Ketika ditanya adanya kejanggalan dalam persetujuan warga, Perempuan yang akrab disapa Yayuk ini mengungkapkan, jika ada data yang dipalsu, pihaknya siap sama-sama warga melaporkannya ke kepolisian.

“Kalau punya bukti, yang dipalsu tanda tangan siapa ayo dilaporkan ta ? tanyanya.

Maria menegaskan, apabila sudah masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diketahui,apakah ada pemalsuan data persetujuan pelepasan dari warga.

“Dengan dicocokkan akan diketahui mana (tanda tangan) yang palsu dan tidak,” pungkasnya.

Pelepasan tanah BTKD di Karang pilang hingga saat ini masih berpolemik. Sejumlah warga menilai proses pelepasan tak sesuai aturan. Bahkan, LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Jatim melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), karena diduga ada cacat hukum dalam asal-usul tanah tersebut, dan harga tanah per meternya. Tanah BTKD yang dilepas ke pengembang per meter nilainya Rp. 6.400,-. Padahal, harga di pasaran pada tahun 1993 mencapai Rp. 65 ribu. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar