Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 11 Oktober 2017

Dr Aucky Hinting Gunakan Pengacara Untuk 'Tutup Mulut' Pasien Bayi Tabung


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Benyamin Pangga, Seorang Advokat dihadirkan sebagai saksi fakta pada  gugatan wanprestasi yang diajukan pasutri, Tomy Han dan Evelyn Soputra, pasien bayi tabung di Klinik Ferina milik Dr Aucky Hinting, PhD,Sp, And.

Dalam persidangan yang digelar diruang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saksi Benyamin mengaku sebagai mediator saat Dr Aucky gagal menangani proses bayi tabung yang diinginkan penggugat.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin, saksi yang berprofesi sebagai pengacara ini  mengaku ditunjuk oleh Dr Aucky Hinting untuk meloby Tomy Han dan Evelyn Soputra agar tidak memperpanjang  masalah, terkait gagalnya sang pasien mendapatkan bayi laki-laki pada proses bayi tabung di Klinik Ferina.

"Saya berikan 100 juta sesuai dengan kesepakatan,"kata saksi Benyamin pada persidangan, Rabu (11/10/2017).

Mendengar keterangan itu, Eduard Rudy Suharto selaku kuasa hukum penggugat langsung menyoal kapasitas saksi sebagai mediator yang dianggap tak punya nurani saat memberikan dana 'tutup mulut' tersebut. Mengingat uang damai dan surat pernyataan itu ditanda tangani saat pasien dalam kondisi persalinan.

"Karena itu sudah kesepakatan dan saya tidak tau kalau pasien dalam proses persalinan,"kata Benyamin.

Tak hanya itu, terungkap dalam persidangan, jika kesepakatan  perdamain itu dilakukan sepihak dan dibuat oleh saksi Benyamin atas petunjuk dan draft dari Dr Aucky Hinting.

"Saat itu sempat beberapakali ada perubahan draft,"sambung Benyamin menjawab pertanyaan tim kuasa hukum penggugat.

Saksi Benyamin terlihat gelagapan saat mendapatkan pertanyaan dari Eduard Rudy,  yang menyebut Dr Aucky Hinting tidak pernah menjanjikan bayi laki-laki. Tapi saksi membenarkan adanya kuitasi pembayaran bertuliskan kromosom.

"Saya hanya lihat sekilas saja, tidak tau itu kromosom atau embrio, saya tidak paham,"jawab saksi Benyamin dengan nada terbata-bata.

Saksi fakta yang dihadirkan tergugat ini juga tidak mengetahui, jika uang damai sebesar Rp 100 juta tersebut sudah dikembalikan langsung ke Dr Aucky Hinting. Dia juga tidak tau, jika surat kesepakatan yang dibuat sepihak itu sudah dicabut oleh penggugat. 

"Saya tidak tau itu,"kata Benyamin.

Persidangan gugatan wanprestasi ini akan kembali disidangkan dalam dua pekan mendatang, dengan agenda saksi ahli yang dihadirkan tergugat.

"Sidang ditunda dua minggu,"kata Hakim Jihad Arkhaudin sembari mengetukkan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Terpisah, Eduard Rudy Suharto selaku kuasa hukum penggugat menyambut positip keterangan saksi fakta yang diajukan tergugat. Menurutnya, Keterangan saksi Benyamin justru menguntungkan gugatannya.

"Kan sudah jelas terungkap kalau Perdamian itu dilakukan sepihak, keterangan saksi yang dihadirkan tergugat justru menguntungkan kami, terlebih yang menunjuk mediator bukanlah penggugat tapi tergugat, "kata Eduard Rudy usai persidangan.

Ketua DPC KAI Surabaya ini menerangkan,  uang damai Rp 100 juta yang diberikan  Dr Aucky Hinting  ke Tomy Han melalui saksi Benyamin dianggap sebagai uang pengakuan 'dosa' Dr Aucky Hinting lantaran gagal atas janjinya pada penggugat.

"Untuk apa uang 100 juta itu diberikan,  Kalau bukan utk bungkam mulut korban dan merasa bersalah. Dengan diakui pengembalian uang tersebut maka semakin menunjukkan bahwa Tommy belum mendapat ganti rugi, "kata Eduard Rudy.

Dijelaskan Eduard Rudy, Kliennya terpaksa menandatangai kesepakatan damai lantaran adanya rasa ketakutan karena adanya ancaman dari meditor.
 
"Saksi mediator memaksa menandatangani surat pernyataan , jam 22 malam, saat Evelyn masuk Rumah Sakit, dengan menyerahkan uang tunai di pinggir jalan. Dan Tomy merasa ditekan , karena ketakutan dibawa naik mobil terios silver , dipaksa terima dan bila tidak terima saksi mediator bilang ke Tomy kalau akan ada air bah , bila Tomy tidak menerima uang damai itu,"jelas Eduard Rudy.

Untuk diketahui, Gugatan wanprestasi dilakukan Tomy Han dan Evelyn Soputra (pasutri)  lantaran gagal mendapatkan bayi laki-laki dari proses bayi tabung diklinik Ferina, milik Dr Aucky Hinting.

Saat itu, Tomy Han dan Evelyn yang sudah memiliki anak perempuan mendatangi tempat praktek Dr Aucky Hinting di Klinik Ferina dijalan Irian Barat Surabaya. Kedatangan mereka untuk berkonsultasi bisa mendapatkan keturunan laki-laki.

Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Istrinya membayar biaya sebesar Rp 47.680.000.

Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung, dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.

Namun, pada usia kehamilan dibulan ke 5, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.

Ironisnya lagi, sejak  bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatanya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar