Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 16 Oktober 2017

Ekspesi Tolak, Kasus Pidana Alfian Tanjung Lanjut Ke Pembuktian


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ustadz Alfian Tanjung memasuki babak baru. Upaya lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilakukan tim kuasa hukum Alfian Tanjung melalui ekspesi  ternyata ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman.

Hakim berambut putih ini menolak dalil-dalil hukum yang diajukan tim penasehat hukum Alfian Tanjung yang dituangkan dalam amar putusan sela, yang dibacakan diruang sidang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/10/2017).

Menurut hakim Dedi, eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Alfian Tanjung tidak berlandasakan hukum. Pada pertimbangan pertama, Hakim Dedi menyebut, Jika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memiliki kewenangan dalam memeriksa perkara pidana terdakwa Alfian Tanjung.

Lalu, pada pertimbangan kedua, Hakim Dedi menyatakan, jika perkara yang dilimpahkan jaksa kembali atas putusa sela sebelumnya bukanlah masuk kategori nebis in idem, hal itu dikarenakan perkara ini belum diperiksan pokok perkaranya.

Sedangkan dalam pertimbangan ketiga, Hakim Dedi menyatakan surat dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan pasal 143 hurf B KUHAP.

"Mengadili, Menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Alfian Tanjung," ucap hakim Dedi Fardiman saat membacakan amar putusannya.

Hakim Dedi Fardiman pun memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tingkat pembuktian.


"Silahkan jaksa untuk mengajukan para saksi,"ucap Hakim Dedi pada JPU Anggara Suryanagara dan JPU Yusuf Akbar.

Diakhir persidangan, Jaksa mengajukan persidangan dengan agenda pembuktian dilakukan pada rabu mendatang, tapi setelah bersepakat, persidangan kasus ini akan digelar seminggu dua kali, yakni hari senin dan kamis.

"Dengan demikian, sidang ditunda dengan agenda saksi dari jaksa penuntut umum,"kata Hakim Dedi sembari mengetukkan palu, sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Usai persidangan, Abdulah Alkatiri selaku tim penasehat hukum terdakwa Alfian Tanjung mengaku siap untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.

"Saya tidak bisa comment atas putusan hakim, intinya kami siap untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah," kata Abdulah.

Seperti diketahui, kasus yang membawa Alfian Tanjung menjadi pesakitan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sujatmiko, Warga Surabaya lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar