Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 13 Oktober 2017

Korupsi Dana Hibah, Dua 'Petinggi' KUB Cahaya Dipenjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Heri dan Sugeng, Dua 'Petinggi' Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya bernasib sial. Kendati telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 198 juta, tapi kedua tersangka korupsi dana hibah Pemkot Surabaya, Tahun anggaran 2014 tetap ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.

Dari pantauan di Kejari Surabaya, Keduanya ditahan usai penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Mereka menjalani pemeriksaan yang cukup lama. Sekira pukul 16.05 WIB, Keduanya diturunkan dari gedung Pidsus menuju mobil tahanan dengan menggunakan rompi tahanan.

"H dan S, tersangka korupsi dana hibah tahun 2014 ini kami tahan selama 20 hari kedepan,"kata Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Jum'at (13/10/2017).

Dijelaskan Didik, Kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan kedua tersangka tidak akan menghentikan kasus ini. "Sesuai pasal 4, pengembalian kerugian tidak menghapus pidana,"sambung jaksa kelahiran Bojonegoro.

Seperti diketahui, Pada 2014 lalu, KUB Cahaya mengajukan proposal ke Pemkot Surabaya untuk pengadaan mesin percetakan sebesar Rp 198 juta.  Dana tersebut dicairkan sesuai dengan proposal yang diajukan KUB Cahaya.

Namun, ternyata harga mesin percetakan itu tak sesuai dengan dana yang dicairkan. Harga mesin tersebut hanya Rp 178 juta yang dibeli KUB Cahaya dari Paijo, pedagang mesin percetakan. Sedangkan sisa uang sebesar Rp 26 juta itu dibagi-bagikan ke pengurus KUB Cahaya, yang masing-masing orang mendapat dua juta rupiah.

Ironisnya lagi, ternyata sejak dibeli oleh KUB Cahaya pada tiga tahun lalu, mesin tersebut tak kunjung dikirim, dengan dalih belum dilunasi oleh KUB Cahaya.

Tak hanya itu, KUB Cahaya ternyata juga fiktif dan tidak pernah ada. Pengurus KUB Cahaya hanya dipinjam KTP oleh kedua tersangka.

Nah, ditengah proses penyidikan, kedua tersangka akhirnya mengembalikan uang yang telah dicaploknya itu ke penyidik Pidsus Kejari Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar