Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 01 Oktober 2017

Kurang Alat Bukti, Polda Jatim Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ustaz Yusuf Mansur


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polda Jatim menghentikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ustaz Yusuf Mansur. Penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena laporan tersebut dinilai kurang alat buktinya.

"Setelah gelar perkara untuk perkara dengan pelapor Bakuma dan terlapor Ustaz Yusuf Mansur, hasil keputusannya adalah tidak cukup bukti. Sehingga, kita mengambil keputusan untuk dapat dihentikan penyidikannya," kata Kepala Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur AKBP Yudhistira, Minggu (30/9/2017).

Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jatim oleh jamaahnya melalui kuasa pelapor, Sudarso Arief Bakuma, pada Kamis (15/6/2017) lalu. Laporan tersebut dengan tanda bukti lapor nomor LP/742/VI/2017/UM/SPKT Polda Jatim, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam kasus dugaan investasi pembangunan Kondotel Moyayang yang dianggap bodong itu, polisi sudah memeriksa 16 saksi, mulai dari saksi pelapor, saksi terlapor hingga saksi ahli. Penyidik juga sudah mengecek ke lokasi pembangunan kondotel tersebut. Dari pengecekan tersebut, polisi memang menemukan adanya rencana pembangunan. Namun, proses pembangunan tersebut terhenti karena kekurangan modal.

Penyidik Subdit Harda Bangtah sudah melakukan gelar perkara hingga sebanyak tiga kali. Gelar perkara yang terkahir kalinya pada Kamis (28/9/2017) lalu, dan memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini di-SP3.

"Gelar perkara sudah beberapa kali, dinyatakan tidak cukup bukti unsur pidananya," katanya.

Yudhistira menambahkan, penyidik juga tidak menemukan kesulitan untuk menyelidiki kasus tersebut. Dari berbagai alat keterangan yang dikumpulkan, perkara tersebut sangat minim bukti, sehingga tidak bisa diteruskan hingga ke proses penyidikan dan penetapana tersangka.

"Tidak ada kesulitan. Setelah kita teliti, ini adalah error in personal. Tidak ada hubungan antara pelapor dengan terlapor Ustaz Yusuf Mansur. Karena tidak cukup bukti, artinya kita SP3, kita hentikan penyidikannya," tandasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar