Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Oktober 2017

Pemkot Ngotot Pembangunan Hotel Amaris Sesuai Prosedur


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polemik perizinan rencana pembangunan hotel Amaris di Jalan Taman Apsari yang lokasinya dinilai kurang tepat karena tidak sampai 100 meter terdapat bangunan gedung Negara Grahadi Surabaya yang biasa digunakan untuk aktivitas penting kenegaraan akhirnya diklarifikasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Meski secara jelas mendapat tentangan dari berbagai pihak  namun Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan tetap ngeyel pada pendiriannya bila pembangunan Hotel Amaris ini telah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Hendro mengatakan proses pembangunan hotel Amaris tersebut sudah mendapatkan ijin dari pihak pemkot sudah melewati tahapan atau ketentuan-ketentuan ijin reguler mulai dari Amdal hingga proses IMB.

“Dari teman-teman OPD sudah kita kumpulkan data-data terkait proses perizinan pembangunan hotel amaris,” kata Hendro di lobi lantai 2 Balai Kota Surabaya, Selasa, (10/10/2017).

Di dalam proses perizinan itu, lanjut Hendro, pemkot juga membuka forum konsultasi yang dimaksudkan untuk memberi masukan terkait pembangunan hotel amaris. Di dalam forum itu, kata Hendro, tidak hanya dari pemkot tetapi juga ada dari provinsi dan institusi lainnya.

“Alhamdulilah pada forum konsultasi sudah ada saran dan masukan yang sudah diakomodir dan dimasukkan dalam proses perizinan ini,” imbuhnya.

Pembelaan serupa juga dikatakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Ery Cahyadi. Menurutnya, proses izin pembangunan hotel amaris dikeluarkan karena dipengaruhi beberapa faktor diantaranya, dasar hukum, Amdal dan IMB.

Ery menambahkan, sebelum surat permohonan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dikeluarkan, pihaknya sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan dengan DKP, tenaga ahli dan praktisi untuk melihat dasar hukum terkait aturan bangunan yang tinggi dan berjarak dengan bangunan negara.

“Ternyata di dalam aturannya tidak pernah menentukan berapa tinggi dan jarak antara gedung yang akan dibangun dengan bangunan negara baik dari pemerintah pusat maupun pemda,” terang Ery ketika memberi penjelasan kepada wartawan.

Disampaikan Eri, bangunan hotel amaris yang saat ini posisinya menghadap ke gedung negara, jika sudah selesai dibangun harus ditutup dengan baja.

“Untuk ketebalan baja, nantinya pemkot akan berkonsultasi dengan tenaga ahli bahkan dengan TNI atau Polri untuk menentukan kualitas baja yang bagus,” jelasnya.

Selain itu, Eri juga menegaskan kepada pihak hotel amaris, ketika ada kegiatan presiden atau kepentingan negara, pemkot meminta kepada pihak hotel untuk mengosongkan sebagian kamar yang menghadap ke arah grahadi demi pengamanan.

“Alhamdullilah dalam rapat kemarin, perjanjian itu disepakati oleh teman-teman amaris,” ungkap Eri.

Setelah melihat dasar hukum dan peraturan lokasi gedung, pemkot melanjutkan dengan urusan AMDAL. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Musdiq Ali Suhudi menuturkan bahwa, pihaknya telah melakukan sosialisasi amdal yang disesuaikan dengan SKRK dan dilakukan atau disesuaikan dengan tata ruang kota baik dari sisi penggunaan lahan maupun intensitas bangunan.

“Penting untuk melakukan sosialisasi amdal karena jika ada peraturan yang terlewatkan, dengan cepat pemkot segera mengetahuinya. “ujarnya.

Sementara dari sisi lalu lintas, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Irvan Wahyu Drajad menambahkan, pihaknya bersama tim sudah mengkaji dan melakukan rapat untuk mengantisipasi jika ada kegiatan kenegaraan di gedung Grahadi maka Dishub bersama dengan kepolisian akan mengalihkan arus lalu lintas melalui jalan samping (Taman Apsari – Embong Wungu). “Semua sudah dikaji oleh tim,” terang Irvan.

Sedangkan untuk kendaraan yang hendak memasuki hotel, Dishub dan kepolisian melarang pelanggan hotel untuk memarkir kendaraannya di pinggir jalan.

“Mereka (pihak hotel) sudah menyediakan 62 lahan parkir sesuai dengan SKRK, bahkan lebih dari ketentuan,” pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar