Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 04 Oktober 2017

Soal SDN Ketabang I, Dewan Minta Pemkot Surabaya Patuhi Hukum


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hj. Lutfiyah. S.Psi anggota Komisi A DPRD Surabaya merespon pernyataan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait kekalahan Pemkot Surabaya dalam sidang kasus aset SDN Ketabang I melawan Sulistiowati selaku tergugat.

Menurut dia, beberapa kekalahan yang dialami Pemkot Surabaya terkait gugatan aset kepemilikan harusnya sudah bisa menjadikan dasar untuk melakukan introspeksi internal, terkait seluruh aset yang saat ini telah tercatat.

Dia mengatakan, jika lahan itu belum jelas kepemilikanya maka Pemkot Surabaya harus menyelidiki dengan cermat sebelum mencatatnya sebagai aset.

“Harusnya sejak awal pencatatan aset itu harus dilakukan kajian yang mendalam, karena ini menyangkut hak masyarakat, jika memang lahan itu ada yang memiliki dan sebaliknya pemkot tidak, ya jangan dimasukkan, karena akibatnya akan seperti itu lagi, kalau digugat pasti akan kalah,” ucapnya. Selasa (3/10/2017)

Tidak hanya itu, politisi perempuan asal Fraksi Gerindra ini juga menanggapi pernyataan Wali Kota Surabaya yang akan tetap melakukan upaya hukum (banding-red) dengan tujuan akan terus mempertahankan aset Pemkot Surabaya yang telah tercatat.

Dia mengatakan jika upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan oleh Wali Kota Surabaya justru tidak memberikan pendidikan hukum yang baik bagi masyarakatnya. Apalagi jika yang menjadi lawan itu ternyata adalah warga masyarakatnya sendiri.

“Jika ternyata dalam putusan sidang dinyatakan kalah, ya sudah menjadi kewajiban Pemkot untuk menyerahkannya, apalagi putusan pengadilannya sudah inkracht, nggak usah banding, karena bisa sekaligus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk taat dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono menolak gugatan perdata yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap Selistiowati Sutanto, ahli waris aset SDN Ketabang Surabaya.

Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan hakim yang dibacakan pada sidang agenda putusan di PN Surabaya, Senin (25/9/2017). Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa penggugat, yaitu Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan.

Dengan putusan ini, hakim Sigit telah mengesampingkan fakta bahwa tanah dan bangunan yang sekarang berdiri gedung SDN Ketabang I merupakan milik Pemkot Surabaya sejak tahun 1948.

Maka, hasil persidangan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan Sulistiowati selaku pihak ketiga yang digugat oleh Pemkot terkait kasus aset SDN Ketabang I telah berakhir. Dari hasil persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa pihak pemkot dinyatakan kalah. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar