Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 04 November 2017

Awas!!! Parkir Zona Tanpa Sistem Elektronik Rawan Pendapatan Bocor


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi C DPRD Surabaya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) melengkapi parkir zona dengan perangkat elektronik yang dibutuhkan, sebelum menerapkannya.

Pasalnya, menurut Wakil Ketua Komisi C, Buchori Imron, jika tak dilengkapi pengakta ekeltronik yang mendukung dikhawatirkan terjadi kebocoran pendapatan.

“Jika tak ada alat pengukur yang jelas, bisa menyebabkan kebocoran makin tinggi,” ujarnya.

Buchori mengakui, Komisi C menyepakati pemberlakukan tarif parkir zona di 93 ruas jalan. Alasannya, system tersebut dibutuhkan guna mengurangi kemacetan lalu linhtas.

“Karena kadang mereka yang parkir tak memperhatikan waktu sehingga dengan main bertambah berdampak pada kemacetan,” tuturnya.

Namun, ia menegaskan, agar pelaksanaannya berjalan efektif, disiapkan terlebih dahulu peralatan elektronik sederhana bentuknya portable yang bisa mendata jumlah parkir sekaligus tarif yang dikenakan, serta langsung terkoneksi dengan Dishub.

“Kalau itu diterapkan gak ada jukir yang nakal,” tegasnya.

Hanya saja, menurut Politisi PPP, Dinas Perhubungan memilih perangkat lain, seperti yang dipasang di sekitar Balai Kota. Namun peralatan tersebut harganya relative mahal, per unit sekitar Rp. 125 juta.
Buchori Imron mengakui, penerapan parkir zona dan progresif berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, Dinas Perhubungan menargetkan tahun ini PAD yang didapat dari jasa parkir mencapai Rp. 28 M. Ia yakin target tersebut bisa dicapai.

“Saya yakin terlampaui, dan tahun depan (target) kita naikkan lagi,” paparnya.

Ia berharap, apabila penerapan parkir zona di 93 titik berhasil, bisa diperluas di sejumlah ruas jalan lain.

Berbeda dengan itu, Anggota Komisi C lainnya, Sukadar menyatakan sebaliknya. Ia justru mengharapkan jika luas area parkir terutama di bahu jalan tak memungkinkan karena kawasan tersebut padat, sebaiknya tidak digunakan sebagai tempat parkir.

“Kalau gak memungkinkan, kita akan larang dipakai parkir,” tegas poliisi PDIP.

Namun, untuk mengurangi jumlah titik parkir yang saat ini jumlahnya sekitar 1.500 titik tersebut, Sukadar meminta untuk menunggu pembahasan Raperda Jaringan Jalan dan Angkutan Umum selesai.

Sukadar menambahkan, untuk mengurangi  kepadatan parkir tepi jalan, pihaknya mendorong pemanfaatan pemakaian aset milik daerah, maupun menjalin kerjasama dengan pihak swasta.

“Lahan kosong milik pemerintah kota maupun swasta bsia dimanfaatkan untuk lahan parkir,” jelasnya.

Sementara mengenai upaya mencegah kebocoran pendapatan jasa parkir, ia sepakat penerapan E-parking, seperti di kawasan Balai Kota. Di kawasan itu, dengan penerapan E-parking, pendapatannya meningkat hingga 300 persen. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar