Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 13 November 2017

Henry J Gunawan Kembali Dibuat Tak Berdaya Oleh Saksi Yang Dihadirkan Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat dibuat tak berdaya oleh keterangan saksi Heng Hok Soei alias Asoei alias Sindo Sumidomo pada persidangan dua pekan lalu, Kini Henry J Gunawan, terdakwa kasus penggelapan dan penipuan senilai Rp 4,5 miliar kembali di buat lemah oleh empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso pada persidangan yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/11/2017).

Empat saksi tersebut adalah Yudi Alfian Tedjo dan Ane Tandio, dua orang pembeli tanah (objek masalah). Sedangkan dua saksi lainnya adalah Notaris Hengky Budi dan Mantan Dirut PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Raja Sirait.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso, Saksi Yudi menjelaskan bahwa Dia  ditawari obyek SHGB No 66 oleh seorang bernama Budi (teman dekat terdakwa Henry), karena berminat ia sepakat untuk membeli obyek tanah seluas 1.934 M2 itu.

 "Saya minat lalu saya ditemukan dengan Henry, saya janjian ketemu dikantornya di Jl Putat Surabaya" terang saksi.

" Dia (Henry,red) minta Rp. 10,5 Miliar bersih tanpa PPN, setelah itu Henry menunjuk notaris Hengky untuk cek keabsahan surat" imbuhnya.

Menurut Yudi, saat melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) Semuanya hadir di kantor Notaris Hengky, termasuk Henry dan istri Henry. Hanya saja waktu itu, Iwan tidak bisa hadir karena ada kepentingan, namun Yudi mengaku telah mendapat  surat kuasa dari Iwan untuk mewakilinya membuat perjanjian.

" Saat menjual Henry tidak pernah memberi tahu pada saya kalau tanah tersebut sebelumnya telah di jual pada Hermanto." Ujar Saksi menjawab pertanyaan JPU Ali Prakoso.

Saksi juga menjelaskan bahwa Dalam akte perjanjian Pengikatan jual beli Nomor 3 dan Akte Kuasa Jual Nomor 5, yang dibuat dihadapan notaris Hengky itu, terdakwa Henry disebutkan menjabat sebagai Direktur di PT GBP.

Atas Keterangan dari saksi Yudi, Henry sama sekali tidak membantah, begitu pula dua saksi lainnya, Ane dan Notaris Hengky juga turut membenarkan.

Berbeda  dengan keterangan yang diberikan oleh Saksi Raja Sirait dimana dia memberikan jawaban Plin-Plan saat ia ditanya oleh JPU, Mantan Dirut PT GBP ini mengaku tidak mengenal Hermanto melainkan hanya mengenal Heng Hoek Soei alias Asoei.

Sirait juga berdalih, bahwa  terkait perjanjian yang tertuang dalam akte PPJB Nomer 5 dan Akte kuasa jual Nomer 6 adalah perjanjian kerjasama dengan Asoei

"Saya tanyakan pada Yuli, staf legal PT GBP katanya ada perjanjian kerjasama, antara GBP dengan Asoei "ujar Sirait.

Mendengar jawaban Saksi, Jaksa Ali Prakoso langsung memberikan sanggahannya.

 " Loh saksi kan yang menandatangani akte perjanjian, kok malah tanya sama staf" ujar jaksa Ali pada saksi Raja Sirait.

Disinggung terkait kerjasama apa yang di maksud, saksi Raja Sirait makin Plin-Plan  menjawab Pertanyaan Jaksa Ali Prakoso.

" Kita sering melakukan kerjasama dengan Asoei, bisa jadi di buat hotel, Apartemen, Kondominium dan Rumah Sakit, " jawab Sirait.

Mendengar jawaban saksi yang Plin-Plan Jaksa Ali langsung naik pitam

" Tidak tau bidang kerjasamanya,kok bikin perjanjian, ingat saudara saksi sudah disumpah " tegas jaksa Ali Prakosa.

Untuk membuktikan keterangan yang Plin-Plan itu, Jaksa akhirnya menunjukkan bukti dokumen perjanjian PPJB dan Pengalihan Kuasa pada saksi Raja Sirait. Atas bukti itulah Raja Sirait akhirnya mengakui telah mendantangani  PPJB  dan kuasa pengalihanya.

"Iya, itu tanda tangan saya," jawab Raja Sirait saat ditunjukkan bukti tersebut.

Terdakwa Henry pun tak membantah keterangan Raja Sirait,

" Iya benar,"ucap terdakwa Henry saat dikonfrontir oleh hakim Unggul.

Persidangan perkara ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi verbal lisan (dari penyidik Polrestabes Surabaya). Seperti diketahui pada sidang sebelumnya saksi Li You Hin mengelak isi BAP yang di tanyakan jaksa dan menyampaikan bahwa dalam BAP oleh penyidik dan mantan pengacaranya lah yang mengarahkan BAP nya.

Perlu diketahui, Henry J Gunawan adalah terdakwa kasus penggelapan dan penipuan jual tanah senilai Rp 4,5 miliar. Boss PT GBP ini dilaporakan Notaris Caroline C Kalampung.

Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata di jual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu dengan harga Rp 10,5 miliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar