Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 17 Desember 2017

Aneh, Status Tanah Tak Jelas, Aparat Gabungan Usir PKL Kedurus Dukuh


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sungguh miris bila melihat tingkah para aparat dan aparatur di Surabaya ini.

Berbekal informasi data yang jelas, para penikmat gaji dari hasil pajak yang di peroleh dari uang rakyat ini tega 'mengusir'rakyat jelata yang selama ini menggantungkan hidupnya dari berdagang disekitar kedurus dukuh Surabaya.

Alhasil gabungan aparat gabungan dari Polisi, Limnas, Satpol PP, TNI dan beberapa orang berpakaian preman melakukan pemagaran pada stand lapak milik pedagang di Jl. Kedurus Dukuh Surabaya Sabtu, (16/12).

Setelah melakukan apel pagi didepan lapak dipimpin Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Wibowo langsung menginstruksikan aksi pengawalan pemagaran dan pengosongan yang dianggap aksi ilegal itu.

” Selama ini tanah yang ditempati pedagang itu statusnya hanya pengalihan, penggunaan fungsi. Bukan hak milik. Pemilik yang sah itu PT Agra Paripurna,” kata Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Sabtu (16/12).

Dari pantauan awasnews.com dilapangan, beberapa orang petugas dari Limnas Pemkot Surabaya yang dikawal anggota POM AD dan Polisi juga mengeluarkan barang-barang milik para pedagang secara paksa.

” Ini adalah perbuatan yang nyata-nyata melawan hukum, kami nyatakan ini adalah tindakan ilegal, tindakan premanisme yang di dalangi pemangku kepentingan ” ujar Benhard Manurung kuasa hukum para pedagang Saat dihubungi (16/12) siang.

Secara tidak langsung, Benhard menambahkan otoritas Pengadilan telah dilecehkan oleh segelintir orang -orang yang seolah berhak dan punya legal standing melakukan eksekusi.

Menurut keterangan dari salah satu anggota sabhara Polrestabes yang juga ikut melakukan pengawalan mengaku mendapat perintah dari PT Agra Paripurna untuk ikut mengawal melakukan aksi pemagaran dan pengosongan ilegal itu.

” Dari (perintah) PT Agra, Katanya sudah menang gugatan di pengadilan” ujarnya saat menjawab pertanyaan wartawan (16/12/17)

Suhartono, ketua dari Paguyuban Masarakat Bersatu (PMB) mengaku heran dengan langkah PT Agra Paripurna

” Jelas -jelas ini gugatan baru masuk kok beralasan sudah menang gugatan di Pengadilan,” kesalnya.

Masak Polisi, lanjut hartono ” tidak minta bukti putusan kalau memang dikatakan sudah menang sebelum ikut ikutan mengawal pengosongan itu” tambahnya

Diketahui sebelumnya, para pedagang yang terhimpun dalam Paguyuban Masarakat Bersatu (PMB) telah melayangkan gugatan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomer 974/Pdt.G/2017. Tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan PMH itu didaftarkan oleh Hermawan Benhard Manurung per tanggal 04 Desember 2017 lalu.

Dalam gugatan disebutkan bahwa tergugat 1 (PT Agra Paripurna Surabaya yang mengklaim sebagai pemilik lahan) telah melakukan kesepakatan sewa menyewa sejak tahun 2009 atas lahan kosong yang terletak di jalan Kedurus Dukuh dengan para PKL.

Dijelaskan Benhard proses perolehan hak PT Agra akan tanah BTKD itu adalah melalui ruislag pada tahun 1986. Ia pun menilai proses perolehan tanah itu memiliki celah dan berpotensi Korupsi.

” Sekitar tahun 1986 ada ruislag kami punya datanya, akan tetapi dalam ruislag itu diembeli uang kompensasi kan Gak masuk akal yang namanya ruislag haruslah Obyek dengan Obyek bukan dengan duit, jadi celah korupsi nya pasti ada ini” beber Benhard. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar