Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 Desember 2017

Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Ustadz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Alfian Tanjung sebagai pesakitan memasuki babak akhir. Pria berjuluk Ustadz ini divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan bersalah itu dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman pada persidangan diruang cakra, Rabu (13/12).

Dalam amar putusannya, Terdakwa Alfian Tanjung dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian yang dilakukan saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya.

Oleh majelis hakim, Perbuatan terdakwa Alfian Tanjung dianggap memenuhi unsur pidana, sebagaimana diatur dalam  Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun,"ucap Hakim Dedi saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan itu, Hakim Dedi menanyakan sikap terdakwa Alfian Tanjung apakah akan menerima atau melakukan putusan hakim. Hakim Dedi pun memberikan kesempatan pada terdakwa Alfian Tanjung untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Dan setelah berunding, Terdakwa Alfian Tanjung langsung menyatakan sikap. "Saya banding,"ucap Alfian Tanjung menjawab pertanyaan hakim Dedi Fardiman.

Sementara, Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi selaku salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini belum bersikap. "Kami pikir-pikir,"ujar Rachmat Supriyadi.

Seperti diketahui, Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan Sujatmiko, Warga Surabaya lantaran Terdakwa Alfian Tanjung dianggap memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.
Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Ujaran kebencian tersebut diketahui Sujatmiko dari  video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak Surabaya.

Di tengah-tengah ceramahnya, terdakwa Alfian Tanjung sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dalam ceramah tersebut juga menyebutkan pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.

Atas ceramahnya itulah, Alfian Tanjung  disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar