Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 05 Januari 2018

Ada Tiga Tahap Pemberian Suap OTT Bupati Hulu Sungai Tengah Rp 3,6 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membeberkan nilai commitment fee proyek pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017.

"Dugaan commitment  fee proyek ini adalah 7,5 persen atau Rp 3,6 miliar," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Menurut Agus, pemberian fee proyek itu terkait pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar.

Dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT) tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekening koran PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar.

Lalu, uang Rp 65.650.000 dari brankas Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif di rumah dinasnya dan Rp 35 juta dari tas di ruang kerjanya.

KPK sendiri menetapkan empat orang tersangka kasus tersebut antara lain, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

Diduga sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1)? huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar