Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 09 Januari 2018

Anggota Komisi B Usulkan Moratorium Penerimaan PKL


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penertiban sejumlah sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini sering dilakukan Satpol PP mendapat kritikan dari anggota DPRD Surabaya. Salah satunya disampaikan Anggota Komisi B (perekonomian) Ahmad Zakaria.

Zakaria meminta pemerintah kota mengkaji ulang penertiban sentra PKL. Alasannya, Pemkot Surabaya sejauh ini belum memiliki solusi nyata bagi pedagang pasca ditertibkan.

"Kalau tidak ada solusi yang konkrit lebih baik dilakukan moratorium penertiban PKL," tegas Zakaria, Senin (8/1/2018).

Zakaria kemudian mencontohkan penertiban sentra PKL di  Jalan Kupang Mulyo I, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Suko Manunggal. Menurut Zakaria, empat bulan pasca penertiban ternyata pedagang yang ada di sana belum bisa berjualan.

"Dari pada membuat masyarakat menderita, lebih baik dihentikan dulu 4 sampai 5 bulan. Jika sudah ada solusi baru dilanjutkan," ujarnya.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKL) ini menyebutkan, selama 2017 hingga awal tahun 2018 komisinya kerap menerima aduan dari PKL. Mulai dari PKL Pacuan Kuda, pacar Keling, penjual degan Menur hingga PKL di Jalan Bongkaran.

"Saran kita ditunda dulu sampai PAK (perubahan anggaran keuangan). Dari sana kita tahu program yang akan dibuat untuk PKL. Ini manusia bukan memindahkan barang," tandas politisi yang dikenal vokal ini.

Terkait penataan PKL di Surabaya, sebenarnya ada banyak cara yang bisa ditempuh oleh Pemkot Surabaya. Hal itu mengacu pada Perda No 9 tahun 2014 tentang Penyediaan Ruang bagi PKL.

Dalam perda tersebut disebutkan secara jelas bahwa untuk pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran diharuskan menyediakan ruang kosong untuk PKL. Namun, kenyataannya sampai sekarang perda itu tidak bisa diterapkan karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Pemkot perlu menggandeng pihak swasta jika ingin menata PKL di Surabaya. Kalau Pemkot sendirian, ya seperti ini hasilnya," imbuhnya.

Dia menyebut, belum adanya perwali terkait penataan PKL merupakan pekerjaan rumah besar bagi pemkot. Dia minta pemkot serius menangani PKL, karena kalau dibiarkan bisa jadi bumerang.

Ditanya apakah komisinya sudah menanyakan soal peraturan wali kota ini, Zakaria mengaku sudah sering. Terakhir kali komisinya bertanya kepada bagian hukum Pemkot Surabaya.

"Yang membuat kita kecewa, bagian hukum ngomong jika sampai sekarang Dinas Koperasi belum mengajukan permohonan," sesal Zakaria. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar