Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 05 Januari 2018

Bupati Hulu Sungai Tengah dan Tiga Orang di Tahan KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif mulai hari ini, Jumat (5/1/2018).

Ia sebelumnya telah diperiksa intensif sejak Kamis (4/1/2018) malam bersama tiga orang lainnya, yang kini juga mendekam di balik jeruji penjara.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Abdul Latif ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.

"ALA (Abdul Latif) ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sementara tiga orang lainnya yang turut diamankan lembaga antirasuah ditahan di tempat yang berbeda.

Yakni, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Barabai Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

"FRI (Fauzan Rifani) Rutan Guntur, ABS (Abdul Basit) Rutan Guntur, DON (Donny Winoto) Rutan Polres Jakarta Timur," ucap Febri.

Politikus Partai Berkarya itu hanya mengungkapkan harapannya dalam menjalani proses hukum di KPK.

"Semoga masih ada keadilan. Kita akan lihat, semoga masih ada keadilan," kata dia sambil tak henti-henti mengacungkan kedua jempol tangannya sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Dugaan komitmen fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai tersebut sebesar 7,5 persen atau senilai Rp3,6 miliar.

Realisasi pemberian fee proyek diduga dilakukan secara bertahap. Pemberian pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

Diduga sebagai penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat (1)? huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rio)

0 komentar:

Posting Komentar