Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 10 Januari 2018

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pembangunan SD Nurul Iman


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya melimpahkan berkas perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang digunakan untuk pembangunan SD Nurul Iman, Sememi Surabaya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Diterangkan Kasipidus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 270 juta tersebut dibagi dalam dua berkas perkara dengan tersangka yang berbeda.

"Berkas pertama atas nama tersangka  Asmadi dan berkas kedua atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen. Kedua berkas perkaranya hari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," terang Heru saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan.

"Paling lama 14 hari setelah pelimpahan, perkarnya sudah bisa disidangkan,"sambung Heru Kamarullah.

Diterangkan Heru, pemisahan berkas tersebut dikarenakan bedanya peran dari kedua tersangka.

" Tersangka  Iskandar perannya penerima hibah, Sedangkan tersangka Asmadi adalah pelaksana proyek," terangnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dianggap melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus korupsi ini bermula dari pengaduan masyarakat yang mengadu adanya penyelewengan dana hibah oleh Kepala SD Nurul Iman, Iskandar Zulkarnaen.

Dugaan penyelewengan itu akhirnya disikapi tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya dan melakukan pendalaman. Alhasil, penyidik menemukan kejanggalan dalam proses pembangunan gedung sekolah tersebut.

Pembangunan yang menggunakan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014 itu ternyata hanya terserap 17 persen dari dana yang cair sebesar Rp 326 juta.

"Tapi dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kedua tersangka merekayasa dengan melaporkan proyek tersebut sudah 100 persen," terang Heru Kamarullah diakhir konfirmasi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar