Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 04 Januari 2018

Kasus Bentrokan Bonek VS Pesilat Mulai Disidangkan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus bentrokan Bonek Versus Pesilat PSHT mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus yang memakan satu korban jiwa dan satu korban luka dari Pesilat itu telah menghantar empat orang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka adalah, Slamet Sunardi alias Slamet Carera alias Ardy Carera, dan Jhonerly Simanjuntak, Mochammad Tiyok Dwi Septian Als Yoyok dan Mochammad Ja'far bin Hasim.

Perkara ini disidangkan dengan tiga berkas dan pasal berbeda dan ditangani oleh jaksa yang berbeda juga.

Untuk berkas perkara terdakwa Slamet Sunardi alias Slamet Carera alias Ardy Carera, dan Jhonerly Simanjuntak disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rohaniawan.

Sedangkan terdakwa Mochammad Tiyok Dwi Septian Als Yoyok dan Mochammad Ja'far bin Hasim disidangkan oleh JPU Irene Puspa.

Terdakwa Slamet Sunardi alias Slamet Carera alias Ardy Carera, dan Jhonerly Simanjuntak didakwa melanggar Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menyebarkan postingan di media sosial facebook dan tweeter yang mengakibatkan bentrokan di depan SPBU Balongsari, Jalan Raya Balongsari, Kecamatan Tandes Surabaya, Minggu (1/10/2017) lalu.

Kiriman terdakwa di media sosial yang berbunyi

"Lek kowe rumongso Bonek, lek rumongso loro ati ndelok'o dulur - dulurmu digepuk'i karo pendekar pendekar PSHT, ayo nglumpok nang pom Balongsari saiki, tak enteni dulur. Gak usah ngenteni bales mene"

Bunyi kiriman dari terdakwa, Slamet Sunardi pada group medsos facebook 'BONEK'.

Sementara terdakwa Mochammad Tiyok Dwi Septian Als Yoyok dan Mochammad Ja'far bin Hasim didakwa melanggar pasal pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian  dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Seperti diketahui, peristiwa bentrok itu terjadi saat pertandingan Persebaya Surabaya melawan PS Biak pada Minggu (1/10/2017) lalu.

Bentrok itu menyebabkan Eko Ristianto, 25 tahun, warga Kepuh Baru, Bojonegoro meninggal dunia. Sementara pesilat lain yakni Aris,  warga Simorejosari mengalami luka luka, akibat benda tumpul. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar