Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 05 Januari 2018

Polres Tanjung Perak Bekuk Komplotan Pembuat Dokumen Palsu


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komplotan pembuat dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat Kartu Keluarga (KK) dan sertifikat tanah palsu yang diketahui digunakan untuk aksinya guna mengajukan pinjaman di Bank khususnya Kota Surabaya berhasil di tangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Anggota yang berjumlah 3 orang ini berinisial SI (47) warga Jalan Karang Menjangan, SF (48) warga Jalan Simo Gunung dan AG (41) warga Jalan Kalimas Baru Surabaya.

Aksi para komplotan terbongkar saat salah satu pelaku mengantarkan temannya mengajukan pinjaman uang (kredit) di salah satu Bank yang terletak di Jalan Perak Timur, Komplek Ruko Indah Surabaya pada Kamis (14/12/2017) lalu.

“Jadi awalnya, pihak Bank setelah mengecek surat-surat yang digunakan sebagai jaminan tersebut ternyata palsu. Tak lama setelah pihak Bank melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah kami mendapat laporan itu, selanjutnya kami menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka saat itu juga,” kata AKBP Rony Suseno Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat gelar press rilis di Mapolres, Jum’at (5/1/2018).

Rony juga menambahkan, saat tersangka ditangkap polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya untuk memalsukan sertifikat tanah, surat KK dan KTP Elekttonik. Jasa pemalsuan dokumen ini dilakoni para tersangka sejak 5 bulan terakhir, tersangka memalsukan dokumen-dokumen itu sesuai permintaan konsumen.

“Selain para tersangka, tim kami juga mengamankan barang bukti berupa puluhan KTP Elektronik, 2 lembar kartu KK, 6 lembar surat sertifikat tanah yang masing-masing semua palsu. Sementara barang bukti pembuatan dokumen ini semua diantaranya 3 lembar blanko KTP bekas, 1 unit laptop merk Asus, 1 unit printer merk Epson, 1 buah stempel, 1 buah mesin ketik dan 1 buah Handphone (HP) merk Asus,” kata Rony didampingi Wakapolres Kompol Arif Kristanto dan Kabag Humas Polres Tanjung Perak Akp Sugiarti , Jum’at (5/1).

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar