Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 05 Januari 2018

Simpan Sajam, Pemuda Kedung Cowek Diamankan Polisi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jangan coba-coba menyimpan dan memiliki senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin, jika tidak ingin mendekam di dalam penjara. Apabila tidak, bisa mengikuti jejak pemuda berinisial SP (35), warga Jalan Kedung Cowek Surabaya ditangkap Polrestabes Surabaya.

Penangkapan SP bermula dijelaskan oleh Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, dengan gerak-gerik SP dinilai mencurigakan tepat saat petugas kepolisian melaksanakan Pam Natal dan Tahun Baru di Pos Pol Kedung Cowek Surabaya. Sebelum dihampiri petugas, sajam tersebut disembunyikan di pinggang sebelah kiri SP.

“Saat dihampiri petugas, SP terlihat sedang menunggu seseorang di atas motor dan menanyakan identitas kepada SP. Petugas langsung menggeledah SP, tepatnya di pinggang sebelah kirinya dia (tersangka) ditemukan satu buah pisau, panjangnya sekitar 25 sentimeter beserta sarung kulit, satu pisau dapur, lima mata kunci palsu, satu buah kunci T, dua buah kawat modifikasi dan satu buah kunci magnet,” jelas dia.

Menurut Lily, SP adalah residivis atau kasus pencurian di Polsek Wiyung dan Sukolilo. Namun, kali ini SP kembali membawa barang bukti tersebut diduga untuk menjalankan aksinya.

Kepada polisi SP mengaku, dia dulu mencuri besi dan sepeda motor. Terhitung SP pernah dipenjara dua kali ini.

“Tersangka kita jerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman paling lama 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar