Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 15 Februari 2018

Agar Dapat Pinjaman Proyek, Bupati Lampung Tengah Suap DPRD


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan, Mustafa memberi arahan kepada jajarannya untuk memberi suap kepada pihak DPRD Lampung Tengah.

Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.

"Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata Laode dalam jumla pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Menurut Laode, Mustafa pun menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar. Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.

"Diduga atas arahan bupati dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan Rp 100 juta lainnya untuk menggenapkan jumlahnya berasal dari dana taktis," ucap Laode.

Total, KPK menangkap 19 orang dalam OTT terkait kasus suap ini, yang terdiri dari anggota DPRD dan pegawai pemerintah kabupaten Lampung Tengah, pihak swasta, hingga ajudan dan supir.

KPK sudah menetapkan tiga di antaranya sebagai tersangka. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima uang dari Taufik.

Sementara, Bupati Mustafa yang baru ditangkap belakangan pada Kamis sore tadi masih berstatus sebagai saksi. Status hukum Mustafa masih menunggu pemeriksaan awal dalam waktu 1x24 jam. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar