Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 07 Februari 2018

Bos Ekspedisi PT ASL Divonis Bersalah Lakukan Pemalsuan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara pemalsuan surat dan penipuan jual beli truk yang menjadikan Bos PT Aman Samudera Lines (ASL), Hasan Aman Santoso sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak akhir.

Oleh majelis hakim yang diketuai Yulisar, SH,MH., Bos Ekspedisi ini dibebaskan dari jeratan dakwaan pertama, yakni melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Terdakwa Hasan Aman Santoso dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat, sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.

Menurut Hakim Yulisar, perbuatan pemalsuan itu dilakukan terdakwa Hasan Aman Santoso saat menjalankan transaksi jual beli truk jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF senilai 510 juta rupiah..

Saat transkasi itulah, terdakwa Hasan Aman Santosa membayar uang muka sebesar Rp 265 juta dan sisa uang muka sebesar Rp 40 juta dibayar melalui dua cek.

"Tapi cek itu justru diblokir terdakwa Hasan dengan melaporkan kehilangan ke Polisi, meski mengetahui cek tersebut sudah diberikan ke saksi Eddy Tanu Wijaya,"terang Hakim Yulisar saat membacakan amar putusannya, diruang kartika 1 PN Surabaya, Rabu (7/2/2018).

Kendati dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan surat, Namun terdakwa Hasan Aman Santoso tak harus menjalani hukuman badan dipenjara, Hakim Yulisar hanya menjatuhkan vonis percobaan.

Bos Ekspedisi yang berkantor di Jalan Laksda M Natsir Surabaya ini baru bisa dipenjara apabila melakukan tindak pidana lain.

"Anda dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, selama itu anda tidak boleh melalukan tindak pidana kecuali tilang, atau ada putusan lain dikemudian harinya,"kata Hakim Yulisar pada terdakwa Hasan.

Putusan Hakim Yulisar ini langsung disambut kata banding dari Jaksa Siska Christina. Pasalnya, vonis tersebut jauh dari tuntutannya yang sebelumnya menuntut terdakwa Hasan Aman Santoso dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

"Kami banding,"pungkas Jaksa Siska Christina saat menjawab pertanyaan Hakim Yulisar diakhir persidangan.

Sementara, Terdakwa Hasan Aman Santoso masih belum bersikap menerima atau melakukan upaya hukum. Pernyataan pikir-pikir itu dilontarkan terdakwa Hasan setelah berunding dengan tim penasehat hukumnya.

"Pikir-pikir pak hakim,"kata Terdakwa Hasan Aman Santoso sembari diiringi ketukan palu hakim Yulisar sebagai tanda berahkirnya persidangan kasus ini.

Terpisah, Wellem Mintarja selaku kuasa hukum Eddy Tanuwijaya (pelapor) mengaku vonis hukuman percobaan itu telah mencederai rasa keadilan bagi kliennya.

"Putusan percobaaan ini tidak dapat menjadi efek jera bagi terdakwa Hasan, karena sangat ringan dan kurang memenuhi rasa keadilan,"kata Wellem usai memantau jalannya pembacaan putusan.

Wellem pun mengaku akan melakukan gugatan perdata terkait pertimbangan putusan hakim Yulisar yang mengembalikan barang bukti truk hino tersebut kepada terdakwa.

"Kami akan gugat perdata karena memang belum ada pelunasan tapi barang bukti itu malah dikembalikan ke terdakwa,"ujar Wellem.

Sementara, Ismet Al Fayet selaku penasehat hukum terdakwa Hasan Aman Santoso mengaku belum bersikap atas putusan Hakim.

"Semestinya bebas bukan percobaan dan kami masih pikir-pikir atas putusan ini,"kata Ismet saat dikonfirmasi usai persidangan.

Perlu diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Eddy Tanu Wijaya Warga Gresik ke Polrestabes Surabaya. Saat itu Eddy melaporkan terdakwa Hasan Aman Santoso melakukan penipuan jual beli truk hino.

Tak hanya itu, Eddy juga melaporkan terdakwa Hasan melakukan pemalsuan surat. Dimana saat itu terdakwa Hasan membuat laporan kehilangan cek BNI ke Polsek Kenjeran padahal cek tersebut telah diberikan ke Eddy sebagai sisa pembayaran uang muka dari pembelian truk senilali Rp 510 juta yang dibeli terdakwa Hasan.

Dari harga yang disepakati, terdakwa Hasan baru membayar uang muka sebesar Rp 310, sedangkan sisanya  200 juta akan dibayar terdakwa Hasan dengan cara mengansur selama 9 kali, tapi angsuran itu tidak dibayar terdakwa Hasan sampai ia divonis bersalah oleh PN Surabaya. (Arf)

0 komentar:

Posting Komentar