Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 14 Februari 2018

Bupati Subang dan Tiga Orang Lainnya Ditetapkan KPK sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus suap.

Penetapan tersangka tersebut pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Subang dan Bandung, Jawa Barat pada Selasa (13/2/2018) hingga Rabu (14/2/2018) dini hari.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, setelah melalui gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Imas, terkait perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Dalam kasus ini, selain Imas, KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Bidang Perizinan PTSP Pemkab Subang berinisial ASP dan dua orang swasta berinisial MTH dan D. Imas bersama dengan D dan ASP diduga menerima suap dari MTH.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi MTH swata, sebagai pihak yang diduga menerima IA (selaku) Bupati Subang, D swasta, dan ASP," kata Basaria.

Dalam kasus ini, MTH sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian sebagai penerima, Imas, D dan ASP disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar