Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 15 Februari 2018

Dua Bonek Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Rekasi Ibu Korban Pesilat PSHT


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pengeroyokan pesilat PSHT  yang dilakukan dua bonek, Mochammad Tiyok Dwi Septian Als Yoyok dan Mochammad Ja'far bin Hasim memasuki babak baru.

Keduanya dituntut 10 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban Eko Ristianto meninggal dunia dan juga menyebabkan korban Aris mengalami luka berat akibat ulah kedua terdakwa.

"Terdakwa Mochammad Tiyok Dwi Septian Als Yoyok dan Mochammad Ja'far bin Hasim terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) dan menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,"kata Jaksa Siska saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Kamis (15/2/2018).

Atas tuntutan tersebut, Majelis hakim yang diketuai Syifa'urosidin menanyakan sikap kedua terdakwa  apakah akan melakukan pembelaan atau tidak.

"Kami akan mengajukan pembelaan" Ucap Penasehat Hukum kedua terdakwa, Gusti Prasetya menjawab pertanyaan hakim Syifa'urosidin.


Terpisah, Narsih ibu dari Eko Ristianto menyesalkan ringannya tuntutan jaksa yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

"Sampai sekarang dada saya sesak, tuntutan 10 tahun itu tak sebanding dengan hilangnya nyawa anak saya,"kata Narsih usai menyaksikan jalannya pembacaan surat tuntutan jaksa.

Dikatakan Narsih, hingga kasus ini disidangkan di PN Surabaya,  keluarga terdakwa maupun Bonek belum menunjukkan adanya itikad baik dengan meminta maaf dan memberikan rasa bela sungkawa kepada keluarga korban.

"Sampai saat ini tidak ada rasa kepedulian dari pihak terkait" Ujar Narsih sembari menangis sesak di halaman tengah Pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti diketahui, peristiwa bentrok itu terjadi saat pertandingan Persebaya Surabaya melawan PS Biak pada Minggu (1/10/2017) lalu.

Bentrok itu menyebabkan Eko Ristianto, 25 tahun, warga Kepuh Baru, Bojonegoro meninggal dunia. Sementara pesilat lain yakni Aris,  warga Simorejosari mengalami luka luka, akibat benda tumpul. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar