Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 12 Februari 2018

Kodiklatal Luluskan 10 Penerbang TNI AL


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Pilot atau Penerbang TNI Angkatan Laut bertambah 10 orang setelah Sekolah Penerbang TNI AL (Senerbal) yang berada dibawah Pusat Pendidikan Khusus (Pusdiksus) Komando Pendidikan Operasi Laut (Kodikopsla) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) secara resmin menutup program Pendidikan Penerbang TNI AL Angkatan ke-22. Penutupan pendidikan yang dipimpin langsung Komandan Kodikopsla Kodiklatal Laksma TNI Maman Firmansyah tersvebut dilaksanakan dilapangan Base Ops Skuadron 400 Pangkalan Udara TNI AL,  Juanda, Sidoarjo.

Dalam sambutanya Komandan Kodikopsla Kodiklatal Laksma TNI Maman Firmansyah menyampaikan ucapan selamat kepada  para mantan siswa Pendidikan Penerbang  TNI AL Angkatan ke 22 atas keberhasilan dalam menyelesaikan pendidikan di Senerbal, Pusdiksus, Kodikopsla, Kodiklatal selama 18 bulan yang ditandai dengan penyematan brevet penerbang kepada para mantan siswa.

Lebih lanjut Orang nomor satu Kodikopsla ini menyampaikan bahwa penutupan pendidikan yang ditandai penyematan brevet penerbang tersebut merupakan momen penting baik perwira penerbang yang dilantik maupun organisasi TNI AL. Arti penting bagi penerbang bahwa pelantikan ini  merupakan titik tolak pengabdian kepada TNI Angkatan Laut melalui media udara dalam mendukung  tugas-tugas TNI AL.

Sedangkan arti penting bagi TNI AL adalah lahirnya 10 penerbang TNI AL memberikan harapan semakin meningkatkan kinerja organisasi Penerbangan TNI Angkatan laut karena bertambahnya pengawak organisasi Pesawad Udara yang semakin hari semakin berkembang sesuai perkembangan organisasi.

Dalam kesempatan tersebut juhga disampaikan bahwa pesawad udara merupakan bagian integral dari sistim senjata Armada terpadu (SSAT), penerbang  sebagai pengawak Pesud memiliki peran sentral dalam mengemban misi organisasai. Oleh sebab itu seorang penerbang dituntut memiliki pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan sebagai penerbang baik pada level teknis, taktis maupun strategi baik dilingkungan penerbangan TNI maupun Sipil.

Selain pengetahuan tentang pertempuran laut, lanjutnya para penerbang juga dituntut menguasai aturan-aturan penerbangan sipil seperti peraturan-peraturan perundang-undangan, airlaw, International Civil Aviation Organization (ICAO) standart dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) standart, demikian juhga dengan perjanjian internasional seperti United Nations Convention On The Law Of The Sea atau Unlosyang menjadi acuan dalam hukum laut. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar