Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 22 Februari 2018

Yudi Widiana Dituntut 10 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menuntut majelis hakim supaya menjatuhkan terdakwa Yudi Widiana Adia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Jaksa Iskandar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

Jaksa menilai Yudi sebagai anggota DPR menerima suap total sebesar Rp11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Duit haram kepada bekas Wakil Ketua Komisi V DPR itu diberikan secara bertahap.

Adapun selain tuntutan hukuman fisik, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pidana pokok.

Yudi sebelumnya didakwa menerima suap Rp4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Pemberian uang itu merupakan imbalan karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Setelah penyerahan uang, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan itu.

Bekas Wakil Ketua Komisi V DPR itu juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian Yudi kembali menerima US$214.300 dan US$140.000. Total Yudi menerima duit 'haram' sekitar Rp11,1 miliar.

Menurut jaksa KPK, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.

Penyerahan uang dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan yang juga anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Yudi melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar