Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 01 Maret 2018

Cagub Sultra Diduga Gunakan Uang Suap untuk Kampanye


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya yang juga calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun sebagai tersangka suap. Adriatma diduga menerima suap sejumlah Rp. 2,8 miliar dari seorang pengusaha.

Lembaga antirasuah itu menduga uang yang diterima Adriatma digunakan untuk kepentingan Asrun dalam kontestasi Pilgub Sulawesi Tenggara 2018.

"Permintaan dari Wali Kota Kendari ini adalah untuk kepentingan biaya politik yang diperlukan oleh cagub, yang kebetulan adalah ayah dari yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3).

Asrun kini maju sebagai calon gubernur dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018 bersama Hugua. Mereka berdua diusung PDIP, PAN, PKS, Partai Hanura dan Partai Gerindra.

Asrun juga merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode.

Adriatma disinyalir menerima uang suap tersebut secara bertahap. Pertama dia telah menerima uang sebesar Rp. 1,3 miliar. Kemudian penyerahan kedua sejumlah Rp. 1,5 miliar dan terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa sampai Rabu lalu.

"Total Rp. 2,8 miliar. Rp. 1,5 miliar di antaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp. 1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," tutur Basaria.

Kode Suap

KPK menyatakan suap-menyuap yang melibatkan Adriatma dan Asrun menggunakan kode untuk menyamarkan transaksi. Kode yang teridentifikasi adalah 'koli kalender'.

"Teridentifikasi sandi yang digunakan adalah koli kalender yang diduga mengacu pada uang Rp. 1 miliar," kata Basaria.

Basaria mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Adriatma diduga menerima suap sebesar Rp. 2,8 miliar dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Selain menetapkan Adriatma dan Asrun, KPK turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Fatmawati Faqih.

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun ditenggarai sebagai pemberi suap. Pemberian uang suap tersebut disinyalir terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

Perusahaan milik Hasmun, PT Sarana Bangun Nusantara merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan Pemkot Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018 ini PT Sarana Bangun Nusantara kembali memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp. 60 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar