Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 13 Maret 2018

PT Griya Telaga Mas Di PKPU kan oleh Pembeli Apartemen


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Griya Telaga Mas (GTM), Perusahan pengembang Apartemen Batakan Hills yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terancam bangkrut.

Pasalnya, perusahaan pengembang itu dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Dudi, salah seorang konsumen atau pembeli apartemen Batakan Hils.

Permohonan PKPU yang diajukan warga Bandung ini mulai disidangkan perdana, dengan agenda rapat pertama kreditur yang dihadiri oleh pihak pemohon, termohon dan pihak-pihak Bank yang membiayai pembangunan apartemen tersebut.

Dalam rapat pertama kreditur itu, Faisal Miza, SH,. MH,. CIP,. CRA,. CLA, dan Hendy Rizki Hasibuan, SH,. CLA, selaku Pengurus yang ditunjuk pihak pemohon membuka rapat dengan melakukan pengumpulan data-data.  Selain itu, juga masih ada kemungkinan upaya perdamaian yang akan ditawarkan oleh pihak Debitor.

"Tiga tahun proyek pembangunan Apartemen ini mangkrak dan tidak ada kejelasan dari pihak Developer, karena itu kami ajukan permohonan pkpu agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,"kata Kuasa hukum Pemohon usai rapat kreditor, Selasa (13/3/2018).


Sementara itu, Dimas Aryo SH, MM selaku staf pengurus mengatakan alasan mangkraknya pembangunan apartemen itu dikarenakan adanya penghentian pengucuran dana dari pihak Bank.

"Saat ini pihak PT Griya Telaga Mas masih berupaya mencari investor untuk melanjutkan kembali pembangunan yang telah mangkrak selama tiga tahun dan hanya baru diselesaikan 50 persen,"terang Dimas saat dikonfirmasi usai rapat pertama kreditor.

Selain itu, pihak Pengurus telah membuka Posko Pengaduan yang bertujuan untuk mengakomodir kepentingan para konsumen yang menjadi korban. 

"Posko pengaduannya sudah kami buka, tujuannya mendata semua konsumen yang menjadi korban," sambung Dimas.

Terpisah, Muhammad selaku kuasa hukum PT Griya Telaga Mas membenarkan proyek pembangunan Apartemen Batakan Hills itu menghentikan kegiatan pembangunannya dikarenakan adanya peraturan baru dari OJk

"Rencananya ada 300 unit kamar yang akan dibangun dan sebagian sudah terjual, ada yang membayar lunas dan ada yang belum lunas,"ujarnya. (Komang)


0 komentar:

Posting Komentar