Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 13 Maret 2018

Sindikat 'Pura-pura' Order Grab Dibekuk Polisi di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus 'pura-pura' mengorder taksi online Grab di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Lima orang anggota kelompok order fiktif itu jadi tersangka, antara lain DCT (35 tahun), MGH (33 tahun), KDS (26 tahun), JS (33 tahun), dan MH (35 tahun), semua warga Surabaya.

Kasus itu diungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan order fiktif Grab. Polisi menyelidiki dan ternyata benar.

"Kami juga konfirmasi ke pihak Grab soal itu," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Arman Asmara, di Surabaya pada Selasa, (13/3/2018).

Kelompok pura-pura pesan Grab ini sudah beroperasi sejak setahun terakhir.

Modusnya, tersangka membuat akun pengemudi Grab lebih dari satu akun. Ada empat tersangka yang berperan mendaftar sebagai pengemudi, sementara satu orang, MH, menjadi bendahara. Keempat pengemudi itu juga mengoperasikan telepon genggam seolah-olah pelanggan.

Masing-masing tersangka, kata Arman, mendaftarkan antara lima sampai 15 akun. Untuk melancarkan aksinya, kelompok ini menggunakan lebih dari seratus telepon genggam atau HP. Ratusan HP itu ada yang dipakai sebagai akun pengemudi, ada juga yang dipakai sebagai pelanggan.

"Masing-masing orang mengoperasikan enam belas HP," katanya.

Nah, dari ratusan HP itulah tersangka seolah-olah memesan Grab. Order bepergian yang dipesan hanya jarak pendek, dengan tarif antara Rp. 8 ribu sampai Rp. 20 ribu.

Agar tidak diketahui, order diatur bergantian.

"Kelompok ini mengejar kuantitas order untuk mendapatkan bonus," kata Arman.

Dia menjelaskan, setiap hari para tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 1 juta. Para tersangka dijerat dengan  Pasal 35 Juncto Pasal 51 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 Juncto Pasal 55. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar