Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 29 Maret 2018

Walikota Diminta Turun Tangan, Nasib Murid PAUD Melati Terlantar Pasca Disegel


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca disegelnya Gedung Balai RW VI Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal Surabaya yang dilakukan Ri'fan, mantan Ketua RW VI membuat nasib sejumlah siswa PAUD Melati terlantar.

Proses belajar mengajar itupun tak bisa lagi dilakukan di Gedung Balai RW tersebut. Kini, kegiatan sekolah itu dilakukan disebuah mushollah yang tak jauh dari lokasi Gedung Balai RW VI.

Sebanyak 35 siswa PAUD ini harus rela belajar tanpa alas meja dan sarana perlengkapan lainnya.

"Semua sarana dan prasarana perlengkapan ada di Balai RW yang disegel, kami terpaksa memindah kegiatan belajar mengajar ini di Mushollah Al-Ikhlas,"kata Kepala PAUD Melati, Istiqomah pada awak media, Kamis (29/3/2018).

Wanita yang akrab dipanggil Isti ini berharap agar Walikota Surabaya, Tri Risma Harini untuk turun tangan.

"Saya harap Bu Risma sebagai Ibu kami berkenan untuk membantu kami menyelesaikan masalah ini,"kata Isti.


Diceritakan Isti, PAUD Melati yang dikomandaninya itu sudah berdiri sejak 2007 silam.

"Sudah belasan tahun kami ada disitu, tapi kenapa baru sekarang dimasalahkan, apalagi setau saya, Balai RW itu dibangun diatas tanah milik Pemkot Surabaya,"sambung Isti.

Seperti diketahui, Peyenggelan gedung Balai RW dan RT itu mendapat aksi protes dari puluhan warga. Massa yang rata-rata kaum hawa ini mendesak jajaran Pemkot Surabaya untuk membuka segel yang dipasang oleh Ri'fan, Mantan Ketua RW yang mengkalim sebagai pemilik tanah.

Tak hanya menggebok gedung Balai RW dan RT saja, Ri'fan bersama tim kuasa hukumnya juga memasang plakat yang dipasang persis didepan plakat yang dipasang Pemkot Surabaya.

Plakat yang dipasang itu bertuliskan kalimat ancaman terhadap para warga dan akan memperoses secara hukum apabila memasuki atau menempati gedung yang disegel tersebut.

Dalam plakat tersebut, dengan jelas tertulis, jika Aset Pemkot Surabaya itu diklaim milik Rukmiati tanpa menuliskan alas hak kepemilikannya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar